Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 15 Tahun, Pembunuh Pasutri Jepang Pasrah

sidang
I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasutri asal Jepang tampak pasrah divonis 15 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (26/3).

BALI TRIBUNE - I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko dan Matsuba Nurio, tampak pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap dirinya.

Dengan raut wajah yang tampak lugu, pemuda asal Banjar Bale Agung, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana hanya tertunduk dan sesekali mengusap air matanya saat mendengarkan urain putusan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, I Wayan Sukanila selaku ketua majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP dan sesuai dalam dakwaan alternatif ke dua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Astawa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan hakim ketua, Wayan Sukanila.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah karena prilaku. Di mana selama menjalani persidangan, terdakwa bersikap sopan, mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai citra pariwisata Bali, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, serta meresahkan masyarakat,” tegas ketua hakim.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan tim JPU yang terdiri dari I Putu Gede Darmawan dan Kadek Wahyudi Ardika. Yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Demikian juga dengan pasal yang dipakai sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis hukuman.

Atas putusan ini, baik JPU maumpun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. “Setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia,” kata Ida Bagus Alit Yoda Maheswara selaku enasehat hukum terdakwa.

Sebelum sampai pada putusan majelis hakim ini, pada sidang sebelumnya terdakwa sempat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pada intinya, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada keluarga.

Bahkan, lewat pengacaranya terdakwa sempat berkeinginan menghadirkan orang tuanya agar bisa menyampaikan permohonan maaf tersebut secara langsung kepada keluarga korban. Namun, permohonan maaf tersebut ditolak keluarga korban melalui perwakilannya yang hadir di persidangan. Dengan alasan, pihak keluarga belum puasa dengan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait motif dari terdakwa yang membunuh korban dengan sangat keji. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pendar Merah Seribu Lampion, Pesona Imlek di Langit Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sekitar seribuan lampion mulai dipasang di berbagai titik strategis di Kabupaten Tabanan untuk menyemarakkan suasana menjelang perayaan Imlek 2577 yang jatuh pada Selasa (17/2) mendatang.

Pemasangan ornamen berwarna merah khas tersebut dilakukan secara tersebar di beberapa lokasi utama, mulai dari kawasan perbatasan hingga pusat pemerintahan di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seni Merawat Tradisi, Intip Kesibukan Wihara Saat Ritual Bersih Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Tempat peribadatan yang berada di pusat kegiatan pariwisata di Kuta Kabupaten Badung mulai didatangi warga Tionghoa untuk membersihkan Wihara dan melakukan pemasangan dekorasi bernuansa Tahun Baru Cina atau Imlek 2577 Kongzili tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Prajuru Desa Adat Jehem Datangi Dewan, Perjuangkan Pembongkaran Talang Air yang Ganggu Upacara

balitribune.co.id | Bangli - Prajuru desa adat Jehem, Kecamatan Tembuku mendatangi gedung DPRD Bangli, Kamis (12/2). Kedatangan tokoh masyarakat Jehem ini tiada lain untuk mempertahankan kepemilikan aset berupa talang air yang rencananya akan dibongkar karena dianggap mengganggu aktivitas warga terutama saat melangsungkan upacara keagaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Denpasar Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas Desa Adat Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi Mendem Pedagingan serangkaian Karya Melaspas lan Mecaru di Pemerajan Gede Bendesa Manik Mas, Banjar Adat Tengah, Desa Adat Renon bertepatan Rahina Wraspati Kliwon Menail, Kamis (12/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Rai Wirata Hadiri FGD Kepemimpinan Berbasis Moral dan Literasi di Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mewujudkan Pemimpin Tingkat Menengah Polri, Kementerian dan Lembaga yang Membangun Keutamaan Pendidikan Berbasis Moral dan Literasi" di Aula Polres Badung, Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.