Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Terisak Ingat Anaknya

Bali Tribune/ Terdakwa Irvan Ilham Nuzul


balitribune.co.id | Denpasar  - Terdakwa kasus jual beli Narkotika jenis sabu dan ganja, Irvan Ilham Nuzul (39), terisak saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Saat itu, Irvan yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan menyampaikan pembelaan secara lisan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Sambil mengusap air matanya, Irvan meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. 
 
"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan keluarga dan anak saya masih kecil-kecil," katanya sambil terisak, Selasa (18/5).
 
Pembelaan terdakwa ini senada dengan pledoi tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, yang juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
 
Setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa, dan tanggapan lisan JPU yang mengatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, kemudian bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa. "Untuk mempersingkat persidangan, hari ini kita langsung bacakan putusan yah," kata Hakim Angeliky.
 
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan atas segala pertimbangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky saat membacakan amat putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Eddy Artha Wijaya masih pikir-pikir selama 7 hari. Sebelumnya, Jaksa Eddy meminta majelis hakim untuk memutuskan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa.
 
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Bali pada 4 Februari 2021 di rumahnya yang beralamat di A.Yani II/3, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar. Dalam penangkapan dan disertai penggeledahan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 8 paket sabu seberat 6,42 gram, dan 39 paket ganja dalam berat bervariasi siap diedarkan.
 
Dari hasil pemeriksaan saat itu, terdakwa mengaku mendapat barang terlarang itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Rijal yang berasal dari Tabanan. Sabu dibeli dengan harga Rp 6 juta dan ganja seharga Rp 4 juta. Rencananya, sabu dan ganja itu akan dijual kembali kepada pembeli dan untuk dikonsumsi sendiri. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster: Organisasi Adat Harus Jadi Kekuatan Pemersatu Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya peran organisasi adat sebagai kekuatan pemersatu sekaligus penguat tanggung jawab sosial masyarakat Bali dalam Lokasabha VI Pratisentana Bendesa Manik Mas (PBMM) Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Minggu (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Kediri

balitribune.co.id I Tabanan - Sebatang pohon mahoni berukuran besar tumbang di jalur utama Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, pada Minggu (12/4/2026) malam.

Insiden ini mengakibatkan dua unit mobil yang sedang melintas mengalami kerusakan serius akibat tertimpa batang pohon yang melintang di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

K3S Badung Resmikan Pelatihan Pembuatan Banten, Berdayakan PPKS Lewat Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pembuatan Banten bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kegiatan yang digagas oleh Dinas Sosial Kabupaten Badung ini dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) bertempat di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Bongkasa Pertiwi Terapkan Pengawasan Pemilahan Sampah Secara Digital

balitribune.co.id I Mangupura - Berbagai upaya dilakukan pemerintah desa untuk menumbuhkan kesadaran warganya memilah sampah organik dan anorganik. Seperti gebrakan yang dilakukan Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi Kabupaten Badung membuat inovasi pengawasan pemilahan sampah secara digital.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Kuasai Lahan 80 Hektar, Pansus TRAP Minta BPN Evaluasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pansus Tata Ruang Perizinan dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong Gubernur Bali mempertimbangkan perlunya membentuk Satuan Tugas Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Satgas TRAP) Provinsi Bali untuk agenda pemuliaan alam, manusia dan kebudayaan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.