Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa Narkotika Terisak Ingat Anaknya

Bali Tribune/ Terdakwa Irvan Ilham Nuzul


balitribune.co.id | Denpasar  - Terdakwa kasus jual beli Narkotika jenis sabu dan ganja, Irvan Ilham Nuzul (39), terisak saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Saat itu, Irvan yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan menyampaikan pembelaan secara lisan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Sambil mengusap air matanya, Irvan meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. 
 
"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan keluarga dan anak saya masih kecil-kecil," katanya sambil terisak, Selasa (18/5).
 
Pembelaan terdakwa ini senada dengan pledoi tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, yang juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
 
Setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa, dan tanggapan lisan JPU yang mengatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, kemudian bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa. "Untuk mempersingkat persidangan, hari ini kita langsung bacakan putusan yah," kata Hakim Angeliky.
 
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan atas segala pertimbangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky saat membacakan amat putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Eddy Artha Wijaya masih pikir-pikir selama 7 hari. Sebelumnya, Jaksa Eddy meminta majelis hakim untuk memutuskan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa.
 
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Bali pada 4 Februari 2021 di rumahnya yang beralamat di A.Yani II/3, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar. Dalam penangkapan dan disertai penggeledahan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 8 paket sabu seberat 6,42 gram, dan 39 paket ganja dalam berat bervariasi siap diedarkan.
 
Dari hasil pemeriksaan saat itu, terdakwa mengaku mendapat barang terlarang itu dengan cara membeli dari seseorang bernama Rijal yang berasal dari Tabanan. Sabu dibeli dengan harga Rp 6 juta dan ganja seharga Rp 4 juta. Rencananya, sabu dan ganja itu akan dijual kembali kepada pembeli dan untuk dikonsumsi sendiri. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.