Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLH Awasi Limbah Peternakan

Bali Tribune / ILUSTRASI - ist.

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli melakukan pengawasan limbah peternakan di wilayah Bangli. Bila ditemukan peternakan yang lakukan pencemaran maka usahanya terancam di tutup. 

Kepala DLH Bangli, Putu Ganda Wijaya mengatakan tim Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Bangli melakukan pengawasan kegiatan atau usaha yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan . 

Kata Putu Ganda belum lama ini pihaknya mendapat laporan atas keberadaan sebuah peternakan di wilayah Desa Kayubihi Kecamatan Bangli. Yang mana kotoran ayam dari peternakan tersebut menebar bau menyengat dan memantik kerumunan lalat. "Masyarakat mengeluhkan bau kotoran yang sangat menyengat dan banyak bermunculan lalat," sebutnya, Kamis (10/3). 

Menyikapi laporan tersebut pihaknya sudah turun untuk melakukan pengecekan. Hasilnya ditemukan kotoran ayam di peternakan tersebut belum terkelola dengan baik. Pemilik peternakan tersebut diberikan edukasi untuk dapat melakukan pembenahan.

"Petugas memberikan waktu 1 bulan untuk menindaklanjuti sehingga kotoran ayam tersebut dikelola dengan baik,” sebut Kadis asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Bangli ini. 

Lebih lanjut, tim secara berkesinambungan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di masyarakat. Petugas melakukan pembinaan dan pengawasan berkaitan dengan lingkungan. "Kami sudah membuatkan jadwal untuk titik/sasaran pengawasan," ujarnya. 

Disinggung terkait sanksi bagi pelaku usaha yang mencemari lingkungan, Putu Ganda menyebutkan untuk tahap awal masih dilakukan pembinaan, namun jika tidak ada perubahan sanksi penutupan usaha tersebut. "Dibina dulu, jika tidak ada perubahan baru diambil tindakan  menutup usahanya," tegasnya. 

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.