Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLH Bentuk Tim Pengawas Lingkungan

PENGAWAS
PENGAWAS - Rapat Koordinasi Tim Pengawas Lingkungan Gianyar.

BALI TRIBUNE - Aksi pengrusakan lingkungan, terutamanya  karena galian dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Gianyar, kian mengkhawatirkan.  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar melakukan upaya untuk menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan lingkungan. Hal itu diungkapkan Kepala DLH Gianyar, Wayan Kujus Pawitra, saat Rapat Koordinasi Lingkungan di Kantor DLH, Senin (12/6).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mencegah maraknya pengerusakan lingkungan, perlu mengintesifkan Tim Pengawas Lingkungan."Mari kita awasi dan pantau lingkungan wilayah Gianyar agar tidak ada pengerusakan lingkungan," ujarnya.

Jika di lapangan, nantinya ditemukan ada pengerusakan lingkungan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ranah kewenangan. Kalau menjadi kewenangan provinsi, laporan akan diteruskan ke provinsi. Begitu juga, kalau ranahnya polisi maka akan diteruskan ke kepolisian. Tim Pengawas Lingkungan yang terdiri dari unsur unsur Polres Gianyar, Kodim 1616 Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, DLH, Dinas Kebudayaan, Bappeda, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas  Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, BPPD, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum dan Ham dan Camat se-Kabupaten Gianyar, akan secara intens akan melakukan pengawasan lingkungan. "Tim secara rutin akan melakukan pengawasan, sehingga tidak ada lagi pengerusakan lingkungan," jelasnya. 

Tim yang SKnya akan ditandatangi tersebut, tugasya melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi. Memberikan saran/pertimbangan sekaligus menghentikan apabila ditemukan adanya kegiatan merusak kelestarian lingkungan. "Tim juga berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim kepada Bupati Gianyar melalui Kepala DLH," paparnya.

Perwakilan dari Polres Gianyar, AIPTU Made Suteja mengungkapkan, pihak kepolisian sudah secara rutin melakukan pengawasan terhadap penambangan liar. Bahkan beberapa pelaku penambang liar sudah diamankan. "Kita sudah rutin melakukan pengawasan terhadap pengerusakan lingkungan, terutama penambangan batu padas," ujarnya.

Hanya saja, yang sering menjadi kedala adalah beratnya medan menuju tempat penambangan ilegal tersebut. Disamping itu, penambangan liar serting kucing-kucingan dengan petugas. "Kalau tahu ada petugas, mereka tidak melakukan penambangan," tegasnya.

wartawan
redaksi
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.