Diposting : 14 February 2019 16:46
habit - Bali Tribune
Bali Tribune, Gianyar - Membuang sampah sembarangan, kini sudah tidak zamannya lagi. Namun, di tengah peningkatnya kesadaran masyarakat, masih juga ada warga yang membuang sampah sembarangan. Mempertegas sanksi bagi pelanggar, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Gianyar memasang papan peringatan di puluhan titik rawan pelanggaran pembuangan sampah, Kamis (14/2) kemarin.
Papan larangan membuang sampah di sungai dan imbauan membuang sampah pada tempatnya, dipasang pada puluhan titik di Gianyar. Diantaranya di Jambatan Jalan Raya Semabaung, Jembatan Tukad Pakerisan Bitera, Simpang Bitera, Aliran Sungai Abianbase, Jambatan By Pas Dhama Giri, Jembatan Blahbatuh, sejumlah TPS dan puluhan tempat rawan pelanggaran lainnya. Pemasangan papan peringtan dan papan edukasii ini, dimaksudkan untuk membanguan kesadaraan bersama dalam pengelolaan sampah. “Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perda nomor 11 tahuan 2013 tentang Penyelengggaraan Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Yang mengatur tata cara pembuangan sampah dan pengenaan sanksi denda hingga lima puluh juta rupiah,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra.
Kujus mengatakan, pemasangan papan ini menjadi penting dilakukan demi menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai layaknya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pihaknya jug berharap partisipasi seluruh komponen untuk mengdukasi masyarakat , agar ikut serta dalam menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Caranya, dengan membuang sampah pada tempatnya seperti di TPS-TPS yang ada. Itupun kami harapkan dibuang dengan baik. Karena masih banyak kami temukan masyarakat yang membuang sampah di luar TPS, sehingga berserakan ke badan jalan. Ini tentunya menghambat petugas pengangkutan dalam melaksanakan tugasnya, terangnya.
Pejabat asal Banjar Kesian Lebih Gianyar ini juga menegaskan, akan terus berusaha menanggulangi masalah sampah melalui beragam program yang sudah dijalankan. Disebutkan juga, kesadaran yang paling penting adalah mengurangi jumlah sampah dengan pemilahan sampah, mendaur ulang sampah atau menjual sampah agar tidak sampai ke TPA. “Program-program yang kami jalani sudah berjalan dengan baik dan partisipasi masyarakat juga bagus. Namun, program tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, namun wajib berkelanjutan. Sepanjang ada aktivitas, sampah juga akan mengikuti, Karena itu, kami tidak akan berhenti menjalankan program-program itu,” ujarnya.
Disinggung mengenai efektivitas pemasangan papan peringatan, Kujus mengakui sangat membutuhkan pengawasan bersama. Karean itu, pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk terlibat aktif. Sementara itu, pihaknya juga akan menyiapkan petugas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang nantinya akan melibatkan petuags Satpol PP Gianyar. Termasuk pula tim dokumentasi yang tujuan untuk memajang foto warga yang membuang sampah sembarangan. Pemajangan foto warga yang membuang sampah sembarangan, nanatinya akan dipajang di beberapa unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang berada di tiap kecamatan. “ Langkah ini kami yakini akan efektif untuk mengantisipasi pelanggaran. Sebagaiman pengunggahan pembuang smpah sembarangan yang dilakakan nitizen di pada media sosial, ”pungkas Kujus.