Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DLHK Tipiring Pembuang Sampah Sembarangan

TIPIRING - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan pada Jumat (15/9) di Pengadilan Negeri Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan pada Jumat (15/9) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Angeliky Handajani Day didampingi Panitera Pengganti, I Made Arnawan mengganjar denda sebesar Rp. 300.000 rupiah kepada seorang pelanggar pembuang sampah sembarang.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar, IA. Indi Kosaladewi saat dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar pembuang sampah itu merupakan suatu pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang.

"Sidang tipiring tersebut melibatkan Pengadilan Negeri Denpasar. Kami melakukan sidang semacam ini dilakukan hampir setiap minggu dua kali yang tujuannya menciptakan Kota Denpasar bersih yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," katanya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar.

"Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan kepada masyarakat Kota Denpasar agar tidak melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah usaha pembuatan gentong berbahan tanah liat di wilayah Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi disegel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Pasalnya, usaha itu disinyalir menggunakan limbah berbahaya B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dan Wabup Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP/MTs

balitribune.co.id | Amlapura - Semarak peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karangasem terus berlanjut, Jumat (8/8) sore, Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP/MTs putra dan putri se-Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Limbah Beracun, DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah usaha pembuatan gentong berbahan tanah liat di wilayah Desa Adat Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi disegel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Pasalnya, usaha itu disinyalir menggunakan limbah berbahaya B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.