Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dokter Dipolisikan Ibu Kandung Atas Tuduhan Penganiayaan

Bali Tribune / MELAPORKAN - Bisloitasari Manullang (45) melaporkan anak kandungnya I Gede Andreas Kristian Yoga (28) ke Polresta Denpasar dengan tuduhan penganiayaan.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang ibu, Bisloitasari Manullang (45) melaporkan anak kandungnya I Gede Andreas Kristian Yoga (28) ke Polresta Denpasar dengan tuduhan penganiayaan. Sebab, ia menilai hanya hukum yang bisa memberikan pelajaran kepada sang anaknya itu. 

Dijelaskan Manullang, perkara ini ini asal usulnya dari rumah tangga pelapor dan suaminya seorang dokter gigi berinisial IKN yang retak hingga berujung cerai pada 2003. Selama itu, keduanya berbagi dalam mengurus Andreas. Sang ayah mengajak sehari-harinya dan pelapor mengajak ketika libur semesteran sekolah. Mereka sempat rujuk dan menikah kembali secara adat pada tahun 2015, lalu tinggal di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengikuti sang suami yang tugas di sana. "Sempat menikah lagi secara adat, tapi cuma sebentar, karena tidak cocok jadi pisah lagi," tutur Bisloita di Kantor Pemuda Batak Bersatu Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, Senin (4/4). 

Wanita berdarah Medan, Sumatera Utara itu kemudian memilih pisah ranjang pada tahun 2016 dan tinggal di kawasan Abianbase, Kuta Utara. Lantaran pisah, diduga data diri Bisloitasari seperti KTP tak dapat digunakan karena diduga dihapus oleh mantan suami dari kartu keluarga. Hal itu membuat wanita ini kesulitan mengurus keperluan yang membutuhkan data diri. Dia juga tak lagi bisa bertemu sang anak (terlapor) hingga menjadi seorang doker yang sempat bertugas di RS Surya Husada, Nusa Dua. "Anak ini sangat dekat sekali dulunya sama saya. Terakhir saya menemui anak 2017 di sebuah universitas, saat itulah dia menjelaskan agar jaga jarak dengan alasan tertentu," tuturnya.

Pelapor selanjutnya beberapa kali coba menghubungi sang anak tapi nomornya diblokir. Akhirnya wanita ini minta tolong kepada tante dan pamannya untuk membantu mengurus surat-suratnya (data diri) demi keperluan ia bekerja. Tante dan pamannya itu pun menyarankan agar sekaligus berdamai dengan mantan suaminya. Akhirnya mereka sepakat bertemu di rumah paman dan tante Bisloita pada Minggu (13/3) Perumahan Nuansa, Jalan Tukat Balian, Denpasar Selatan. Bisloita tak menyangka sikap anaknya berubah. Alhasil Bisloita menegur terlapor agar jangan bersikap tidak sopan pada ibu kandung, sambil mengatakan "agar tidak jadi anak durhaka". Andreas justru panas sambil mengaku tidak percaya Tuhan dan durhaka. "Dia tidak menyapa saya, bahkan terlapor tampak emosi sambil mengepalkan tangan," terangnya.

Wanita itu kembali coba menegur dengan mengangkat kotak tisu, saat itulah diduga sang anak memukul ibu kandungnya di mata sampai lebam dan pingsan. Sementara mantan suaminya yang melihat kejadian ini hanya diam. Sang paman akhirnya melerai dan Bisloita yang merupakan anggota Pemuda Batak Bersatu dijemput oleh anggota lainnya untuk melapor ke Mapolresta Denpasar. Bisloita mengaku sudah matang memikirkan untuk melaporkan sang anak, karena saat ini hanya hukum yang bisa memberinya pelajaran. "Di hadapan keluarga saja saya dianiaya, mau minta mediasi lagi dengan siapa. Jadinya ini langkah yang saya ambil untuk memberinya pelajaran hidup," ujarnya. 

Sementara kuasa hukumnya, Rico Panjaitan, salah satu dari sembilan pengacara di Tim Aliansi Hukum mengatakan, pihaknya memohon percepatan dan perlindungan hukum terhadap kliennya kepada Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas. "Karena klien sempat mendatangi Polresta Denpasar pada Senin (28/3), untuk menanyakan perkembangan laporannya, namun minim kemajuan," ungkapnya. 

Terlapor tidak kunjung dipanggil dengan alasan mengikuti tes seleksi ujian masuk TNI. Kemudian penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada Kamis (31/3), yang isinya tiga orang saksi telah diperiksa. Namun hasil keterangan saksi-saksi belum ada yang mengarah ke terlapor dengan sengaja melakukan penganiayaan, melainkan membela diri. Hal ini dikritik oleh pihaknya karena faktanya mata sang klien lebam dan sudah divisum. Seharusnya perkara membela diri tersebut dibuktikan di persidangan sesuai asas praduga tak bersalah. "Apalagi pembelaan terpaksa hanya sepihak dari saksi-saksi. Seharusnya polisi memanggil terlapor, apa tidak bisa terlapor diperiksa usai tes ujian, untuk itu kami ingin proses dipercepat," ujarnya.

Menurutnya, sudah lewat 21 hari laporan, jika tidak bisa menetapkan tersangka maka sebaiknya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara terlapor, Gede Andreas Kristian melalui kuasa hukum Lily Lubis, membantah seluruh pernyataan Bisloitasari Manullang. Karena justru sang ibu yang lebih dahulu menyerang sehingga kliennya membela diri, sehingga pelapor terpleset di lantai. Untuk itu pihaknya akan membuat laporan balik. "Kami akan lapor balik, statemen ibunya ini bisa menjatuhkan karir sang anak," jawabnya.

wartawan
RAY
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.