Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dongkrak PAD, Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan

Bali Tribune / PERDA - Kini Kabupaten Jembrana memiliki Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Jembrana pada Selasa (31/10).

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah akhirnya ditetapkan. Penetapan Perda tersebut dilaksanakan saat Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 pada Selasa (31/10). Diharapkan dengan Perda anyar ini, pendapatan daerah bisa optimal dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 Selasa dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi. Penetapan Perda ini diawali dengaan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Jembrana oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Susrama. Dalam laporannya, Gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III menyatakan Perda ini merupakan tindaklanjut atas ketentuan regulasi dari pemerintah pusat.

Pembentukan Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Urgensi pembentukan Perda ini mengingat Perda-Perda Kabupaten Jembrana yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki batasan masa berlaku sampai tanggal 5 Januari 2024,” ujarnya

DPRD Kabupaten Jembrana mempercepat penyelesaian pembahasannya dengan senantiasa mematuhi tahapan pembahasan pembentukan Perda sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. “Kami memiliki komitmen yang sama untuk secepatnya bisa menyelesaikan pembahasan Ranperda ini sehingga bisa kita lakukan pengambilan keputusannya,” ungkapnya. Pihaknya memberikan catatan dan saran terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“OPD Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar sesegera mungkin memperbaharui data subjek dan objek pajak daerah terutama objek PBB-P2 mengingat potensinya sangat besar untuk meningkatkan PAD secara signifikan. Perlunya optimalisasi dan kreatifitas pengelolaan aset daerah mengingat banyak aset-aset daerah yang belum termanfaatkan dengan baik dan perlu membuat event-event terorganisir dan terjadwal agar mampu mendatangkan wisatawan ke Jembrana,” paparnya.

“Perlunya dilakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat setelah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya diundangkan mengingat beberapa tarif pajak daerah dan retribusi daerah mengalami perubahan,” imbuhnya.  Setelah diharmonisasikannya semua saran penyempurnaan, pihaknya pun mengusulkan kehadapan Rapat Paripuran DPRD agar Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jembrana. 

Usulan gabungan Pimpinan Fraksi tersebut pun memdapat persetuan. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang hadir mengikuti jalannya paripurna menyatakan setuju saat dimintai persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana. Selanjutnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana. Keputusan DPRD nomor 14 tahun 2023 tentang Penetapan Perda ini dibacakan Sekretaris DPRD kabupaten Jembrana, I Komang Suparta.

Selanjutnya sebagai bentuk persetujuan antara Legislatif dan Eksekutif terhadap penetapan Perda ini, juga dilakukan penandatanganan berita acara. Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Jembrana dan Bupati Jembrana ini. Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi berharap Perda ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Jembrana, “kami berharap Pendapatan Asli Daerah kedepan bisa meningkat sehingga bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Danau Beratan Mendadak Keruh dan Penuh Sampah Kayu

balitribune.co.id | Tabanan – Air danau Beratan yang ada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, belakangan ini mendadak keruh dan di beberapa tepiannya dipenuhi sampah kayu. Kondisi ini diperkirakan terjadi sejak beberapa hari terakhiri ini akibat hujan deras di wilayah Baturiti dan sekitarnya. Bahkan, kondisi ini diabadikan dalam potongan video yang diunggah pada platform media sosial.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Virus Super Flu, Dinkes dan KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Mengantisipasi masuk dan menyebarnya Virus Super Flu di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Karangasem bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan atau (KKP) Pelabuhan Padang Bai, memperketat pemantauan mobilitas warga dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Bupati Karangasem Terima Audiensi dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem menerima audiensi dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kabupaten Karangasem di Kantor Wakil Bupati Karangasem. Audiensi ini dihadiri oleh sembilan orang pengurus KMHDI yang dipimpin langsung oleh Ketua KMHDI Kabupaten Karangasem, I Ketut Yoga Pramuditya.

Baca Selengkapnya icon click

Tertimbun Longsor Bambu, Pasutri Dalam Mobil Selamat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi hujan, melintas di jalur rawan longsor, sebuah mobil minibus nekat menerobos, Rabu (14/1) dinihari. Naas, di tengah perjalanan di Jalan Penghubung Desa Jasan dan Desa Pupuan, Tegallalang itu terjadi longsor dan menggerus rumpun bambu. Tak sempat menghindar, mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang merupakan pasangan suami istri tertimbun rumpun bambu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Buleleng Tagih Dokumen Asli, BPN Mengaku Lampiran Risalah Bukit Ser Hilang

balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Waspada, 40 Bencana Terjang dalam 4 Hari, Satu Korban Jiwa Melayang

balitribune.co.id | Singaraja – Kabupaten Buleleng dilanda rangkaian bencana alam selama periode 11 hingga 14 Januari 2026. Berdasarkan laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng hingga Rabu (14/1) pukul 08.00 Wita, tercatat 40 kejadian bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.