Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Donor Darah Insan Pegadaian untuk Kemanfaatan Orang Lain

Bali Tribune / DONOR DARAH - kegiatan donor darah yang dilakukan insan Pegadaian bertempat di Kantor Pegadaian Cabang Renon Denpasar-Bali, Kamis (11/5)
balitribune.co.id | DenpasarSebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) khususnya di bidang kemanusiaan, insan PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar menggelar kegiatan donor darah bertempat di Kantor Pegadaian Cabang Renon Denpasar-Bali, Kamis (11/5).
 
Aksi donor darah tersebut diikuti lebih dari 100 orang insan Pegadaian dan masyarakat umum. Diharapkan sinergi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) akan terus dilakukan di tahun-tahun mendatang. Pimpinan Wilayah (Pinwil) PT.Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Supriyanto mengatakan, aksi donor darah tersebut dilakukan salah satunya untuk membantu PMI Bali memenuhi kebutuhan darah masyarakat.
 
“Kami berharap insan-insan Pegadaian bisa memberikan kemanfaatan bagi orang lain. Salah satunya dengan aksi donor darah ini. Dengan mengikuti aksi donor darah, tentu akan memberikan kemanfaatan bagi orang lain, meringankan beban orang lain,” kata Supriyanto di sela kegiatan.
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tanggung jawab sosial insan Pegadaian terhadap masyarakat sekaligus untuk menjaga kesehatan karyawan, agar dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja. Aksi donor darah juga bagian dari rangkaian kegiatan HUT Pegadaian ke-122 pada tahun ini.
 
“Saya tak bosan-bosannya bilang kepada insan Pegadaian, mari bantu PMI melalui aksi donor darah, bantu masyarakat. Pegadaian bisnisnya sudah berkembang, tapi jangan lupa pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), bina lingkungan tetap terus dilakukan,” tutupnya.
wartawan
YUE
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.