Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong ASN Jadi Pelopor Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Bali Tribune / Pj. Bupati Jendrika.

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung mengeluarkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/0421/APPSDA/2025 tentang Implementasi Peraturan Gubenur Ball Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Klungkung. Langkah ini dilakukkan sebagai upaya untuk mengurangi timbunan sampah plastik dilingkungan kantor pemerintahan.

Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan Pemda Klungkung terus berupaya dalam mengurangi timbunan sampah unorganik utamanya yang berasal dari plastik kemasan sekali pakai. "Dengan surat edaran ini kami berupaya menjadikan ASN sebagai pelopor ditengah masyarakat dalam mengurangi pemakaian produk dengan kemasan plastik yang akan menghasilkan sampah plastik, tidak hanya dilingkungan kantor kantor pemerintah,  namun juga Badan Usaha Pemda, sekolah sekolah hingga kantor kantor desa semua harus ikut berperan," ujar Jendrika.

Dalan surat edaran tersebut seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung, Sekolah Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Desa se- Kabupaten Klungkung tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/jajan dalam kemasan/ bungkus plastik baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat /pertemuan/acara seremonial lainnya.

Seluruh pegawai Perangkat Daerah, Badan Usaha Millk Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung, Sekolah Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Desa se- Kabupaten Klungkung agar membawa tumbler (botol minum) berbahan stainless untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial / rapat pertemuan kegiatan lainnya.

Para Kepala Sekolah dan Guru agar menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada para peserta didik dalam penggunaan tumbler untuk mengurangi/ meniadakan sampah plastik yang bersumber dari kemasan plastik makanan dan minuman.

"Surat Edaran ini sudah dilaksanakan secara efektif mulai tanggal 3 Pebruari 2025. Para Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, Kepala Sekolah dan Perbekel agar melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini di Instansi/Lembaga masing-masing," ujar Pj. Bupati Nyoman Jendrika diruang kerjanya.

wartawan
SUG

Ramadhipa Melesat Cetak Sejarah Kibarkan Merah Putih di Portugal

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, menunjukan potensinya mampu melesat cepat di arena balap Eropa. Bahkan, Ramadhipa bisa meraih podium perdana di ajang European Talent Cup (ETC) musim 2025 di Sirkuit Estoril, Portugal, Minggu (4/5).

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Rumah Kos di Kuta Utara, Bupati dan Wabup Temukan WNA Ngekos

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta melaksanakan inspeksi lapangan atau sidak dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kost, khususnya yang dihuni oleh Warga Negara Asing (WNA) di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Senin (5/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ponda Wirawan Dukung Penertiban Rumah Kos Untuk WNA

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Badung mendukung langkah Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta untuk menertibkan vila dan rumah kos tak berizin yang dihuni warga negara asing (WNA). Menurut komisi dewan yang membidangi pendapatan dan pajak daerah ini maraknya vila bodong dan rumah kos yang menampung WNA telah merugikan pemerintah dari segi pendapatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Sepakat Rancangan Awal RPJMD Semesta Berencana, Diproses Lebih Lanjut

balitribune.co.id | Singaraja – Dalam rapat Gabungan yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (5/5/2025), DPRD Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Sememsta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Dorong RS Suwiti dan RS Giri Asih Segera Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mendorong agar dua rumah sakit (RS) baru yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera bisa beroperasi. Dua RS tersebut yakni RS Suwiti di Desa Pelaga, Petang dan RS Giri Asih di Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.