Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dorong OPD dan Konsultan Siapkan Rancangan Visual

Bali Tribune/ RAPAT - Bupati Suwirta pimpin rapat koordinasi penataan objek wisata prioritas di Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura  - Walaupun Pandemi Covid 19 masih terjadi, namun Bupati Klungkung Nyoman Suwirta tancap gas ingin agar obyek wisata di Nusa Penida segera ditata. Hal itu tercetus dalam rapat koordinasi penataan objek wisata prioritas di Kecamatan Nusa Penida, Selasa (24/8/21). Hadir Sekda Kabupaten Klungkung Gede Putu Winastra, Kepala Baperlitbang Anak Agung Lesmana, Kadis Pariwisata Anak Agung Putra Wedana dan OPD terkait lainnya serta para konsultan.
 
Kadis Pariwisata Anak Agung Putra Wedana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Klungkung saat ini tengah berupaya menata 9 objek wisata andalan Nusa Penida dan masing masing sudah memiliki masterplan. Sembilan objek ini diantaranya Pantai Atuh dan Tanjung Juntil, Diamond Beach, Pantai Kelingking, Pantai Pasih Uug/ Broken beach, Angel Billabong, Pantai Tembeling, Pantai Gamat, Pantai Pandan dan Bukit Teletubbies. Kegiatan penataan masih terkendala masalah aset kepemilikan di sekitar obyek wisata, yang belum terselesaikan kerjasamanya dengan pemerintah daerah. Serta masalah anggaran biaya untuk penataannya.
 
Bupati Suwirta menyampaikan semua pihak harus serius menggarap dan menata destinasi wisata ini. Karena hal ini erat kaitannya dengan potensi di Nusa Penida yang akan dapat meningkatkan PAD dari retribusi kunjungan wisatawan. Kepada Dinas terkait bersama para konsultan supaya segera menyiapkan konsep gambaran dan visual dari objek wisata. Dengan gambar ini secara paralel akan disiapkan perencanaan dan penataan asetnya.
 
"Target tahun 2022 Perda tentang retribusi akan diubah, dimana wisatawan tidak lagi dikenakan retribusi ketika masuk Nusa Penida, namun dikenakan retribusi saat memasuki objek wisata. Maka dari itu objek wisata harus benar benar kita tata sebaik mungkin dan dilengkapi fasilitas penunjangnya. Secepatnya kita akan turun bersama sama setelah itu akan ditentukan tugas masing masing OPD. Penataan supaya dimulai dari pantai Atuh dan Tanjung Juntil yang lokasinya berdekatan, karena di lokasi ini asetnya sudah jelas," ujar Bupati uwirta. 
wartawan
SUG
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.