Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dosen Cabul Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Bali Tribune / PUTUSAN - Sidang pembacaan putusan kasus pelecehan seksual oleh mantan dosen di PN Singaraja Kamis (14/12).

balitribune.co.id | Singaraja - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap mantan oknum dosen di STIKes Buleleng bernama Putu Agus Ariana (34). Pria asal Banjar Dinas Tukad Sabuh Desa Duda Kecamatan Selat Karangasem itu divonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa pada agenda pembacaan putusan dengan perkara Nomor : 94/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, Kamis (14/12).

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Heriyanti didampingi Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandaritidak saja menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Agus Ariana,ia juga dijatuhi vonis tambahan berupa membayar kerugian atau restitusi kepada korban sejumlah Rp 2.510.000 subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membayar restitusi Rp 2.510.000 kepada korban, subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim Heriyanti.

Sebelumnya JPU Made Juni Artini dan I Made Heri Permana Putra menuntut terdakwa Agus Ariana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan restitusi sebesar Rp 10.340.000.

Dalam sidang tersebut, mantan dosen itu dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual sesuai dakwaan primair jaksa dan terbukti melanggar pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Yang meringankan terhadap terdakwa dianggap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.Dan hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni terdakwa merupakan tenaga pendidik atau dosen," kata Heriyanti.

Atas putusan itu JPU Made Juni Artini menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Agus Ariana juga menyatakan pikir-pikir. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," ucapnya.

Berita sebelumnya kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat (5/5) dinihari, di sebuah tempat kos di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. 

Berawal saat korban memposting status di WhatsApp tentang suatu hal. Terdakwa lalu merespon status tersebut dan menanyakan alamat kos korban.

Terdakwa mendatangi kos korban dengan dalih menenangkan korban. Hanya saja keinginan itu berbuah petaka karena terjadi pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV di sekitar tempat kos korban. Video rekaman itu lantas dibagikan di media sosial dan viral. Korban melapor ke polisi atas kejadian itu. Terdakwa kemudian ditangkap dan oleh Yayasan STIKes Buleleng ditempat korban mengajar sebagai dosen kemudian memecatnya.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menanti Kepastian Pemerintah, Nasib Morabito Sunset Bar di Ujung Tanduk

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik keberadaan bangunan di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, terus bergulir. Salah satu pihak yang terseret dalam kisruh ini adalah Morabito Sunset Bar & Restaurant. Lewat kuasa hukumnya, Usiana Dethan, pihak manajemen menyatakan bahwa mereka telah mengikuti prosedur dan kini hanya tinggal menanti keputusan resmi dari pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click

Privatisasi Kolam Renang Air Panas Banyuwedang Ditolak, Krama Adat Pejarakan Tuntut Transparansi

balitribune.co.id | Singaraja – Ratusan krama (warga) Desa Adat Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menggelar unjuk rasa, Selasa (10/6) siang. Mereka menolak privatisasi kolam air panas Banyuwedang Hot Spring milik desa adat setempat dan mendasak agar kerja sama dengan PT Bali Segara Gunung segera dibekukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri Pariwisata: Kita Ingin Pembangunan Apapun Termasuk Kepariwisataan Harus Menjaga Keseimbangan

balitribune.co.id | Denpasar - Menanggapi isu lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia  terus mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar keputusan yang diambil benar-benar selaras dengan arah pembangunan pariwisata berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, Serahkan Dua Ekor Sapi Kurban Bantuan Presiden RI

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan dua ekor sapi berbobot satu ton yang merupakan bantuan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang diterima langsung oleh Takmir dan pengurus Masjid At-Taqwa, Karangsokong, Subagan, Kamis (5/6) lalu untuk disembelih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.