Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dosen ITB STIKOM Bali Tingkatkan Kemampuan Manajemen Media Bagi Personel Polda Bali

Bali Tribune / PELATIHAN - : Suasana pelatihan manajemen media dan pengenalan karakteristik medsos

balitribune.co.id | DenpasarDi era teknologi informasi dan digital serta society 5.0, peningkatan kemampuan manajemen media dan pengenalan karakteristik media sosial dinilai sangat penting. Mengingat, dengan berkembangnya teknologi maka ragam kejahatan juga semakin meningkat utamanya di dunia cyber atau lebih dikenal cyber crime. 

Hal tersebut yang mendorong 50 personel dari berbagai unsur di Polda Bali mengikuti pelatihan peningkatan kemampuan manajemen media dan pengenalan karakteristik media sosial yang digelar oleh Polda Bali, Kamis (1/4) di kantor setempat, Denpasar. Sebagai instruktur adalah dua dosen ITB STIKOM Bali, yakni I Nyoman Rudy Hendrawan dan Bagus Made Sabda Nirmala dengan Koordinator Pelatihan Gde Sastrawangsa. 

Dua dosen ITB STIKOM Bali ini membawakan materi tentang karakteristik media sosial dan analisis tren di media sosial, pengenalan tools analisis dan pembahasan studi kasus. Rektor ITB STIKOM Bali yang diwakili Direktur Direktorat Pengembangan Inovasi, HAKI, Inbis, dan Teknologi Budaya Candra Ahmadi, menyampaikan kegiatan pelatihan yang dilaksakan oleh Polda Bali dengan mengundang dosen ITB STIKOM Bali sangat penting.

Kata dia, ke depan ITB STIKOM Bali ingin lebih mempererat kerja sama dengan Polda Bali utamanya di bidang teknologi informasi dengan mengusung tema Cybercrime, Police Society 5.0 dan pengembangan penelitian di bidang Media Social Sentiment Analysis.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Bal Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan, semakin berkembangan teknologi maka kejahatan di dunia siber semakin meningkat. Sehingga perlu bagi Polri untuk membekali diri dengan masalah cyber crime dan cara pencegahannya serta memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan bermedia sosial dengan bijak. 

Ia juga meminta jajarannya agar serius dan bersungguh-sungguh dalam menerima materi yang diberikan para dosen STIKOM Bali. "Karena ke depan pihak kita ingin lebih mempererat kerja sama dengan ITB STIKOM Bali terutama di bidang Cyber Crime, analisis sosial media serta teknologi informasi baik melalui pelatihan maupun pengembangan roadmap penelitian,” kata Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.