balitribune.co.id | Mangupura - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah mulai dilaksanakan 100 persen sejak Selasa (4/1/2022), di sejumlah Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Badung mendapat sambutan positif dari Komisi IV DPRD Badung.
Komisi yang membidangi pendidikan ini mengaku sejak dulu sangat berharap para anak didik di Gumi Keris bisa belajar normal dengan tetap menaati Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah pandemic Covid-19.
Komisi IV berharap semua sekolah di Badung baik negeri maupun swasta bisa melaksanakan PTM dengan normal. Pasalnya, sudah dua tahun para siswa belajar secara daring.
Ketua Komisi IV Made Sumerta menyatakan Kabupaten Badung dan Bali saat ini sudah masuk PPKM level 2. Jadi, sudah selayaknya ada kebijakan baru di dunia pendidikan untuk memberlakukan PTM 100 persen tanpa ada shift lagi.
“Kita memang mendorong PTM ini. Karena sudah dua tahun pembelajaran dilakukan daring,” ujar Sumerta, Rabu (5/1).
Selaku wakil rakyat, politisi yang juga Bendesa Adat Pecatu, Kuta Selatan ini mengaku sangat senang PTM 100 persen sudah mulai diberlakukan di sejumlah satuan pendidikan.
“Kemarin sudah ada kebijakan bahwa PTM itu 100 persen untuk kapasitas dengan ada evaluasi-evaluasi. Kebijakan ini kami sangat dukung, saya orang tua siswa dan anak-anak pasti senang,” katanya.
Pun demikian, Sumerta tetap mengimbau pihak sekolah dan Dinas Pendidikan tetap memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan. Pasalnya, tantangan PTM 100 persen di tengah belum berakhirnya pandemi Covid-19 memang cukup berat. Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga bersama para guru di sekolah harus bekerja ekstra dalam menjalankan tugas. Sebab, selain menurunkan ilmu, mereka juga wajib menjaga kesehatan dan keselamatan anak didiknya. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan selama pelaksanaan PTM ini, Sumerta menyarankan Disdikpora Badung selalu bergandengan tangan dengan Dinas Kesehatan.
“Tapi, tetap harus Prokes ketat. Dinas Pendidikan harus bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Bila ada siswa positif misalnya agar dilakukan kebijakan lain, tergantung situasi dan kondisi di sekolah tersebut,” terang Sumerta.
Pihaknya berharap walaupun pandemi belum berakhir, pendidikan tidak boleh terhenti. Terlebih, siswa dan orangtua siswa sudah sangat berharap bisa belajar secara normal. ”Dalam kondisi sekarang saya mendorong PTM 100 persen,” tegasnya.
Kemudian disinggung mengenai fasilitas di sejumlah sekolah ada yang kurang, Sumerta meminta agar segera ditanggulangi oleh Dinas Pendidikan. Sebab, kekurangan fasilitas sekolah ini bisa menghambat pelaksanaan proses belajar mengajar.
“Terkait fasilitas kita harus bekerja keras, supaya anak-anak ini tidak ketinggalan. Kalau fasilitas kurang tentu sekolah harus dua shif. Dan ini akan mengurangi jam belajar siswa. Jadi, kami harap masalah ini bisa ditanggulangi untuk dilengkapi. Sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu,” tukasnya.
Sebelumnya Kadisdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana menyatakan sejumlah sekolah di Badung per Selasa (4/1) sudah melaksanakan PTM 100 persen. Kebijakan ini berdasarkan SKB 4 Menteri No 05, Surat Kadisdikpora Provinsi Bali No B.31.420/108453/DIKPORA. Selain itu, menimbang juga bahwa vaksinasi tahap ke dua bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah di atas 80 persen serta Badung kini dalam status PPKM level 2.
“Sudah dimulai hari ini (kemarin, red). Sosialisasi sebelumnya sudah kami lakukan kepada sekolah-sekolah," ujarnya, Selasa (4/1).
Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan selama masa pandemi pihak Disdikpora akan terus melakukan evaluasi. "Hampir semua sekolah sudah menerapkan PTM 100 persen. Setiap hari akan kami evaluasi,” katanya.
Dalam hari pertama pelaksanaan PTM 100 persen ini, lanjut Dwipayana memang ditemukan kendala ada beberapa sekolah yang ruang belajarnya kurang. Sehingga PTM nya harus dilakukan pengaturan.
“Memang ada beberapa sekolah yang ruang belajarnya kurang. Jadi sekolah melakukan pengaturan. PTM-nya 100 persen, tapi bertahap. Seperti memberlakukan sesi pagi dan siang,” terang Dwipayana.
Sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah jumlah peserta didik 100 persen akan mengikuti PTM, kecuali bagi satuan pendidikan yang peserta didiknya melebihi kapasitas rombel. Maka akan dilakukan pengaturan dengan memperhatikan prokes yang ketat.
Selama PTM 100 persen ini durasi pembelajaran paling lama 6 jam pelajaran per hari. Siswa mendapat waktu istirahat selama 20 menit dengan tetap berada di dalam lingkungan sekolah. Kemudian kantin tidak boleh buka.
“Dalam PTM 100 persen ini pun, bangku siswa tetap diberi jarak sesuai prokes yang berlaku,” imbuhnya.