Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Badung Terima KUA PPAS 2019, Pendapatan Daerah Badung Dirancang Rp 10 Triliun Lebih

SERAHKAN DOKUMEN- Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua, Made Sunarta dan Ketua Komisi III, Putu alit Yandinata menerima dokumen KUA PPAS tahun 2019, KUPA PPAS P 2018 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 yang diserahkan Tim TAPD Kabupaten Badung, Rabu (4/7)

BALI TRIBUNE - Pimpinan DPRD Badung mererima dokumen rancangan Kebijakan Umum Perubahan  Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan  (PPAS P) APBD Perubahan tahun 2018 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019 induk dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung, Rabu (4/7) diruang kerja Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Dalam penerimaan dokumen tersebut TAPD Badung juga menyerahkan dokumen  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017. Hadir dalam  penyerahan dokumen tersebut, Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa, Kepala BKAD Badung, Ketut Gede Suyasa, Kepala Bappeda Badung, Made Wira Darmajaya, Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Sunarta, Ketua Komisi III, Putu Alit Yandinata dan Sekwan Badung, Nyoman Predangga. Ketua Tim TAPD yang juga Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa mengungkapkan, penyerahan dokumen ini sesuai dengan aturan pemerintah dan sebelum menjadi APBD harus diserahkan dulu ke pihak Dewan untuk digodog. Ada sejumlah program yang akan dirorong pada tahun 2019 yang salah satunya adalah jalan lingkat di kawasan Kuta Selatan dan Taman Kota yang sudah masuk pada tahapan Feasibality Study. “Kita mohon agar dewan bisa membahas secepatnya sehingga ada koordinasi  dengan pusat. Ada beberapa dokumen yang kita serahkan yakni  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, rancangan  KUA PPAS tahun 2019, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2018 dan rancangan  Perubahan APBD tahun 2018,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan,  untuk target pendapatan daerah 2019 dirancang sebesar Rp 10 triliun lebih  meningkat 53,67 persen atau Rp 3,5 triliun dari APBD Induk tahun 2018 yang hanya Rp 6,5 triliun lebih. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp 9,3 triliun lebih  meningkat sebesar Rp 3,6 triliun lebih  64,62 persen. “Kami dari rancangan KUA PPAS tahun 2019  pendapatan daerah yang telah dipasang  tetap optimis target tersebut akan terpenuhi melihat potensi yang ada saat ini dan kita harapkan dewan segera melakukan penggodokan,” ungkapnya. Sementara Ketua DPRD Badung , Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Sunarta mengatakan,  apa yang disampaikan Ketua Tim TAPD adalah sesuai dengan amanat undang-undang yang harus dijalankan yang telah dijalankan oleh kementrian dalam negeri  melalui Permendagri 59 tahun 2007 yang salah satu syaratnya adalah penyerahan KUA PPAS sesuai dengan program kerja skala prioritas untuk tahun 2019 mendatang. “Yang kami sudah liat dan kami cermati sementara adalah  pendapatan yang awalnya 7,2 trilun naik menjadi 8 triliun di perubahan  dan tari KUA PPAS tahun 2019 naik menjadi 10 triliun lebih. Ini adalah  suatu lonjakan dan prestasi yang dilakukan  oleh pemerintah  bersama-sama dengan kami untuk mengoptimalkan beberapa program prioritas. Untuk itu kami sangat mendukung dan mendorong kinerja  dari setiap OPD yang ada di Kabupaten Badung  dalam menciptakan inovasi sehingga kepentingan masyarakat dapat difasilitasi secara konkret,” ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, setelah diterima ini nanti akan dilakukan dilakukan kajian secara rinci dalam rapat kerja  supaya betul-betul potensi yang ada bisa ditingkatkan. “target penyelesian pembahasan KUA PPAS ini adalah tanggal 20 Juli. Nanti kita akan kerjakan secara maraton agar target tersebut bisa tercapai,”paparnya.  

wartawan
I Made Darna
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.