Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Badung Tolak Usulan Penghapusan Piutang Retrebusi PBG Senilai Rp5,5 Miliar

DPRD Badung
Bali Tribune / Rapat gabungan Komisi I dan III DPRD Badung bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Badung, Selasa (5/8).

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mendapat persetujuan DPRD Badung. Sebab,  nilainya tidak sedikit, yakni mencapai Rp 5.527.174.491,54 untuk periode 2014 hingga 2020.

Penundaan keputusan ini disepakati dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi III bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Badung, Selasa (5/8). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan. Hadir pula Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, DPMPTSP, dan instansi terkait lainnya.

Lanang Umbara menjelaskan, piutang muncul karena kelemahan sistem manual yang digunakan sebelum 2017 dan ulah oknum konsultan nakal. "Perlu saya jelaskan bahwasanya piutang itu tidak disertai dengan izin yang keluar. Kami di dewan belum menyetujui karena kita akan melakukan kroscek dulu ke lapangan, karena dari 35 piutang, 2 sudah terdeteksi ke PBG, berarti mereka sudah mengurus perizinan sesuai UU yang ada," katanya.

Ia menambahkan, dari 33 piutang tersisa, pihaknya akan memastikan statusnya di lapangan. "Apakah mereka tidak melanjutkan karena bangkrut atau mereka nakal tetap beroperasi tanpa melanjutkan ke PBG. Makanya kita akan turun untuk mengetahui kondisi di lapangan, baru kita mengambil keputusan," tegasnya.

Kepala Dinas PMPTSP I Made Agus Aryawan menekankan bahwa izin bangunan belum terbit karena belum memenuhi syarat pembayaran. "Izin mendirikan bangunan tidak keluar. Syaratnya adalah Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan (SLFB) yang diterbitkan dibayarkan. Ini yang harus diluruskan dulu. Kondisi investasi di lapangan bervariasi, ada yang sudah terbangun, ada yang bangkrut, konsultannya belum dibayar, dan ada juga yang sudah ganti kepemilikan," jelasnya.

Ia menyebut sebelum 2018 belum ada sistem yang mendeteksi penertiban SLFB. "Sebelumnya, 2014 ke bawah betul-betul manual, sehingga tidak ada early warning. Jika sebulan tidak dibayarkan, akan dikenakan denda dua persen," katanya.

Inspektur Luh Suryaniti menambahkan, temuan piutang retribusi ini selalu disoroti oleh BPK dalam pemeriksaan keuangan daerah. "Beberapa kali pemeriksaan, piutang selalu menjadi sorotan BPK pada laporan keuangan tahun 2019. BPK sangat menyoroti sekali beberapa piutang yang belum tertagih, salah satunya utang retribusi," ujarnya.

Ia menyebut kemunculan piutang ini terus berulang dalam laporan keuangan tahunan. "Yang terakhir pada 2019 kemarin muncul Rp 5,5 miliar lebih. Karena muncul piutang, kita memfasilitasi dengan regulasi yang kita miliki (usulan penghapusan piutang -red)," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.