Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

Bali Tribune / PARIPURNA - Rapat Paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung Senin (28/10) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali

balitribune.co.id | DenpasarRapat Paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung Senin (28/10) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dengan 3 agenda yakni Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Penetapan Peraturan DPRD Provinsi Bali tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Pada kesempatan tersebut Fraksi Gerindra, PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) yakni mendorong dan menyetujui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali terkait perubahan Bentuk Hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dengan tujuan dapat meningkatkan kinerjanya serta memberikan kontribusi perolehan keuntungan untuk sumber Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bali.

Sementara itu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyatakan pandangannya yaitu  Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara Menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi yang mengatur BUMD, yakni Pasal 402 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga PT Jamkrida Bali Mandara perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum dari PT menjadi PT (Perseroda), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dengan perubahan bentuk hukum tersebut.

Selanjutnya pandangan Fraksi Partai Demokrat, Nasdem DPRD Provinsi Bali menerima dan dapat menyetujui dilaksanakan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dengan beberapa catatan yang menjadi perhatian bersama. Sementara itu dari Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Provinsi Bali berpandangan, dalam rangka lebih mengenalkan keberadaan dan manfaat PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) bagi para pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), maka perlu dilakukan upaya-upaya sosialisasi yang lebih masif. 

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Ia mengatakan, setelah menyimak pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 tanggal 21 Oktober 2024, Penjabat Gubernur Bali sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Pihaknya mengapresiasi usulan Dewan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah di tahun-tahun berikutnya. "Saat ini kami sedang dan terus melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan pendapatan BUMD, optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA), dan sumber-sumber pendapatan lainnya yang sah," katanya.

wartawan
YUE
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.