Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Tegaskan Soal Penerapan Lintasan Angkutan Peti Kemas

Bali Tribune / Adhi Ardhana

balitribune.co.id | DenpasarDPRD Bali menilai, perlunya diambil langkah-langkah yang tidak biasa atau luar biada untuk mengatasi keterpurukan pertumbuhan ekonomi di Bali akibat pandemi.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Bali menggarisbawahi lagi sejumlah rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Di antaranya rekomendasi untuk ditegakkannya Peraturan (law enforcement) Keputusan Gubernur Nomor 500 tahun 1999, tentang Penetapan Jalur-Jalur Lintasan Angkutan Peti Kemas di Provinsi Daerah Tingkat I Bali.

Kemudian dipastikan keberadaan dan ketersediaan sarana angkutan pengangkut logistik dan komoditas Ekspor-Impor. Perlu pula ditingkatkan koordinasi antara Dinas-dinas dan lembaga terkait lainnya, yang berhubungan dengan Ekspor-Impor ini. 

"Point-point penting inilah yang kami muat dan sampaikan melalui Surat kepada Gubernur Bali tanggal 16 Maret 2021, No.121/1640/DPRD perihal: Penyelesaian Permasalahan terhadap Proses Ekspor-Impor," jelas A.A Ngurah Adhi Ardhana dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.

Selain itu, ada juga rekomendasi terkait dengan telah ditetapkannya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tentu saja mesti dilakukan lagi harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan daerah di bawahnya, yang sebelumnya merujuk pada UU yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, terutama dalam tata kelola sumber daya air secara utuh dan menyeluruh. 

Hal ini sekaligus menjadi payung hukum bagi keberadaan Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 24 tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang telah mentransformasikan konsep Wana Kertih, Danu Kertih dan Segara Kertih dengan baik. 

"Penekanan kami pada muatan substantif Peraturan Daerah yang mesti disinkronkan dan diharmonisasikan lagi adalah tentang tata kelola sumber daya airnya, seperti yang dimuat dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Bagian Kedua yaitu Hak Rakyat Atas Air," kata Adhi Ardhana.

Ia pun menyebutkan Pasal 8 Ayat (1) UU tersebut, yang berbunyi: Hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari; 

Kemudian, ayat (2) yang berbunyi: Selain hak rakyat atas air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; 

Ayat (3), dalam hal ketersediaan air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemenuhan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya; 

Ayat (4), dalam hal ketersediaan air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) urutan prioritas selanjutnya adalah: a. penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik ; dan b. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya. 

Ditegaskannya lagi, hal-hal yang lebih detail terkait hal ini sudah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Bali pada Januari lalu. "Hal-hal lebih mendetail mengenai hal tersebut telah kami muat dan sampaikan melalui Surat kepada Gubernur Bali tanggal 26 Januari 2021, No. 121/c26/2021 perihal: Penyelesaian Air Bersih," bebernya.

Selain dua rekomendasi kepada Gubernur, DPRD Bali juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Jawa Timur-Bali, pada 25 Januari 2021, agar tetap memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. 

"Maksud dari rekomendasi ini adalah agar pemenang tender (Kontraktor) dari luar provinsi Bali wajib menggandeng mitra lokal, dan diharapkan mempekerjakan SDM lokal yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," sentilnya mengingatkan kembali. 

wartawan
Jro Mk. Made Ari Wirasdipta
Category

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.