Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Buleleng Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Bali Tribune / Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna.
balitribune.co.id | SingarajaUsai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan selama sebulan saatnya umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada 2 Mei 2022 nanti.Kepada seluruh umat Islam di Buleleng, agar memaknai perayaan hari raya suci ini dengan saling mengasihi antar umat beragama.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna. Menurutnya, melalui hari raya Idul Fitri pada tahun 2022 ini diharapkan memberikan vibrasi positif bagi umat Muslim yang ada di Buleleng. Bulan Ramadhan ini juga sebagai momen untuk saling mengasihi antar sesama dan bersikap saling toleransi antar umat beragama.
 
Bukan hanya itu, dalam momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri harus dijadikan titik awal tekad dan usaha untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera. Untuk itu, Supriatna mengajak seluruh umat Muslim pada khususnya dan masyarakat Buleleng untuk terus menjaga persatuan.
 
"Maknai perayaan hari yang suci ini dengan rasa saling mengasihi antar sesama, tanpa mengurangi makna dari perayaan suci ini. Selama satu bulan penuh menjalankan ibadah puasa, semoga seluruh saudara saya (umat Muslim) bisa diberikan kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya,"kata Supriatna.
 
Gede Supriatna mewakili unsur pimpinan dan anggota DPRD Buleleng mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kepada seluruh umat Islam. Semoga di hari yang suci ini, masyarakat Buleleng diberikan keselamatan dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari.
 
"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kepada seluruh umat Islam. Semoga di hari yang fitri dan hari yang suci ini, kami semua dapat diberikan berkah dan rahmat berupa kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan. Mohon maaf lahir dan bathin," tandas Supriatna.
wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.