balitribune.co.id | Gianyar - Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar karena telah berakhirnya masa jabatannya.
“Dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Gianyar masa jabatan Tahun 2018 - 2023 akan berakhir masa jabatannya pada Tanggal 20 September 2023,” ujar Tagel Winarta, Rabu (12/7/2023), saat memimpin Sidang Paripurna.
Dilanjutkannya DPRD Kabupaten Gianyar sebagaimana tugas dan wewenangnya akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti.
Dilain sisi, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gianyar periode 2018-2023, dirinya mengucapkan terimakasih kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Gianyar.
“Saya mengucapkan terimakasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Gianyar yang kita cintai bersama,” ujarnya.
Dalam sidang yang juga dihadiri Kepala Desa se-Gianyar tersebut juga ditetapkan Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat izin usaha perdagangan, dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2015 tentang usaha mikro, kecil dan menengah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Bupati Gianyar dalam sidang tersebut juga menyerahkan pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2024. Dimana dirancang pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang masih didominasi oleh rencana penerimaan dari pajak daerah, dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan belanja daerah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, secara umum diarahkan pada peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabel dan penetapan prioritas alokasi anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan pemerataan pembangunan antar sektor dan wilayah melalui upaya peningkatan daya beli masyarakat, penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan ketersediaan pangan.
Sedangkan untuk struktur belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Dijelaskan Bupati Mahayastra dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, perlu menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional. Hal itu akan tercermin dari adanya harmonisasi capaian kinerja, sasaran program dan kegiatan yang dijabarkan ke dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah. “Antara perencanaan dan penganggaran perlu diintegrasikan sedemikian rupa, sehingga pemanfaatan sumber daya yang tersedia dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” jelasnya.
Hal tersebut dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Gianyar yakni Terwujudnya Masyarakat Gianyar Yang Bahagia, Sejahtera, Aman Dan Damai, Mandiri, Berintegrasi Berlandaskan Tri Hita Karana Melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dimana perencanaan pendapatan dibuat dengan mempertimbangkan potensi riil sumber pendapatan, realisasi pada tahun sebelumnya dan tingkat pertumbuhan ekonomi.