Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Gianyar Usulkan Pemberhentian Masa Jabatan Bupati Gianyar

Bali Tribune/ SIDANG – Suasana sidang Paripurna DPRD Gianyar, Rabu (12/7/2023).



balitribune.co.id | Gianyar - Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar karena telah berakhirnya masa jabatannya.

“Dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Gianyar masa jabatan Tahun 2018 - 2023 akan berakhir masa jabatannya pada Tanggal 20 September 2023,” ujar Tagel Winarta, Rabu (12/7/2023), saat memimpin Sidang Paripurna.

Dilanjutkannya DPRD Kabupaten Gianyar sebagaimana tugas dan wewenangnya akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti.

Dilain sisi, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gianyar periode 2018-2023, dirinya mengucapkan terimakasih kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Gianyar.

“Saya mengucapkan terimakasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Gianyar yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Dalam sidang yang juga dihadiri Kepala Desa se-Gianyar tersebut juga ditetapkan Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat izin usaha perdagangan, dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2015 tentang usaha mikro, kecil dan menengah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Bupati Gianyar dalam sidang tersebut juga menyerahkan pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2024. Dimana dirancang pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang masih didominasi oleh rencana penerimaan dari pajak daerah, dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sedangkan belanja daerah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, secara umum diarahkan pada peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabel dan penetapan prioritas alokasi anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan pemerataan pembangunan antar sektor dan wilayah melalui upaya peningkatan daya beli masyarakat, penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan ketersediaan pangan.

Sedangkan untuk struktur belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Dijelaskan Bupati Mahayastra dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, perlu menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional. Hal itu akan tercermin dari adanya harmonisasi capaian kinerja, sasaran program dan kegiatan yang dijabarkan ke dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah. “Antara perencanaan dan penganggaran perlu diintegrasikan sedemikian rupa, sehingga pemanfaatan sumber daya yang tersedia dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” jelasnya.

Hal tersebut dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Gianyar yakni Terwujudnya Masyarakat Gianyar Yang Bahagia, Sejahtera, Aman Dan Damai, Mandiri, Berintegrasi Berlandaskan Tri Hita Karana Melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dimana perencanaan pendapatan dibuat dengan mempertimbangkan potensi riil sumber pendapatan, realisasi pada tahun sebelumnya dan tingkat pertumbuhan ekonomi.

wartawan
ATA
Category

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.