
balitribune.co.id | Semarapura - DPRD Klungkung gelar rapat Paripurna terkait pembahasan Pertanggung jawaban Bupati terkait APBD Tahun Anggaran 2022 yang digelar secara maraton Selasa 20 Juni 2023 digelar bertempat di Ruang Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung. Rapat Paripurna yang dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, SH ini dan dihadiri langsung Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dan unsur pimpinan Dewan Lainnya serta Unsur pimpinan Porkompinda Klungkung.
Rapat Paripurna I diawali dengan penyampaian Pertanggung jawaban Bupati Klungkung terkait RAPBD tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Bupati Suwirta.Kemudian tahap ke dua rapat Paripurna dilanjutkan dengan Pandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2022,kemudian Rapat Paripurna ketiga dipungkasi dengan Jawaban Bupati Kepala Daerah terhadap pandangan umum Fraksi Dewan Klungkung.
Dalam Penyampaian Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kabupaten Klungkung Bupati Suwirta menyatakan kewajiban konstitusional Saya selaku Bupati Klungkung, untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023. “Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Bupati Suwirta.
Sesuai Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),dimana Hasil Pemeriksaan dimana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 dinyatakan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Secara umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 dapat disampaikan Pendapatan Daerah Tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp. 1,12 trilyun lebih, sampai dengan akhir tahun anggaran realisasinya mencapai sebesar Rp. 1,14 triliun lebih atau terealisasi sebesar 102,17%. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasinya sebesar Rp. 309 miliar lebih atau 118,26% dari target anggaran sebesar Rp. 261 miliar lebih. Pendapatan transfer realisasinya mencapai 97,28% atau sebesar Rp. 838 miliar lebih, dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 861 miliar lebih.
Sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2022 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 1,17 Triliun lebih, sampai dengan akhir tahun anggaran realisasinya mencapai Rp.1,09 triliun lebih atau terealisasi sebesar 93,56 %. Sedangkan biaya Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 1,01 Triliun lebih realisasinya mencapai 94,29% yaitu sebesar Rp.958 miliar lebih.
Berikutnya dalam Pandangan Umum Fraksi antara lain dari Fraksi PDI.P yang dibacakan Nengah Ary Priadnya menyatakan temuan BPK seperti Rendahnya Realisasi serapan Anggran yang ada beberapa OPD. Atas kekurangan pembayaran pajak senilai 1,50 Miliar lebih oleh wajib pajak pengusaha hotel dan Restoran. Kurang tepatnya penganggaran belanja barang dan jasa, belanja bunga serta belanja modal pada 11 OPD terjadi kurang saji dan lebih saji.
Keterlambatan penyetoran LPJ Penerima hibah. Pada belanja modal tanah senilai Rp. 80 Juta untuk pensertifikatan tanah jalan baru TMMD dikecamatan Dawan dan Kecamatan Banjarangkan pensertifikatan ini capaiannya sangat rendah yaitu 2,72 persen yang terkendala pembebasan lahan milik warga. Atas hal ini kenapa tidak dilakukan pembebasan lahan sebelum terlaksana program.
“Apakah pengadaan tanah bagi pembangunan jalan untuk kepentingan umum ini telah diselenggarakan oleh tim persiapan pengadaan tanah, tim kajian keberatan dan pelaksana pengadaan tanah sebagaimana dimaksud Permen ATR/K.BPN Nomor 19 Tahun 2021, atau skema pengadaannya disesuaikan dengan ketentuan lain sebagaimana ditetapkan oleh program TMMD tersebut,” ujar Ary Priadnya mempertanyakan hal tersebut.