Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Klungkung Tetapkan Ranperda RPTKA Fraksi Hanura Ingatkan PAD Jangan Terpaku dari Retribusi),

Bali Tribune/ PARIPURNA - Sidang Paripurna DPRD Klungkung penetapan Ranperda RPTKA.


balitribune.co.id | Semarapura - Sidang Paripurna DPRD Klungkung digelar Selasa (13/9/2022) di Ruang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung dengan agenda Penetapan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom SH dihadiri Bupati Klungkung Nyoman Suwirta serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Klungkung Cok Gde Agung serta anggota Dewan dan undangan.

Sebelum ditetapkan Ranperda ini, masing-masing fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan pemandangan umum (PU). Pandangan umum fraksi PDIP yang dibacakan Made Satria meminta kepada Pemkab Klungkung melakukan pendataan secara valid terhadap tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Klungkung dan melakukan pengawasan dan pengawalan yang ketat.

“Fraksi minta agar pendataan lebih ketat, sehingga menimbulkan dampak positif baik untuk perusahaan maupun masyarakat sekitarnya dan ekonomi daerah. Bukan justru membuang tenaga kerja lokal dan membawa teknologi usang dari luar negeri, ungkapnya.

Di lain pihak Fraksi Persatuan Demokrat melalui jubirnya Made Jana berharap Perda ini sudah ditetapkan dan disahkan maka Pemkab Klungkung sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada owner perusahaan, yang diprediksi menggunakan tenaga kerja asing sehingga pada waktunya pihak perusahaan lebih dini mnempersiapkan dokumen penting menyangkut pemanfaatan tenaga kerja asing.

Terhadap ketentuan yang mewajibkan pembayaran retribusi mesti dibayarkan di muka secara lunas, barulah pengesahan dan perpanjangan RPTKA dapat diterbitkan dan jika kewajiban ini tidak diikuti oleh pihak perusahaan maka sanksinya pun harus tegas, ujarnya.

Sementara itu IDA Gayatri SH dari Fraksi Nasdem meminta Pemerintah Daerah dalam melakukan langkah-langkah perencanaan agar memperhatikan konsep penyederhanaan regulasi, dimana aturan-aturan yang berkaitan dapat disatukan dalam satu regulasi.  

Untuk ke depannya senantiasa mengacu kepada regulasi dan metode yang dicontohkan oleh aturan di atasnya, sehingga dapat mengadopsi maksud dan tujuan dari adanya Omnibus Law, ujarnya menggaris bawahi.

Kali ini Fraksi Gerindra sangat apresiatif, hanya saja melalui juru bicaranya Wayan Widiana SE MM menyarankan sebelum pemberlakuannya perlu segera diadakan sosialisasi kepada para pemakai jasa/masyarakat agar tidak ada gejolak dalam pelaksanaannya nanti.

Pendapat kritis datang dari Fraksi Hanura dengan jubirnya Wayan Buda Parwata SP dengan tegas meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Ketenaga kerja tidak boleh terpaku pada pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi penggunaaan tenaga kerja asing. Akan tetapi bagaimana menciptakan tenaga kerja lokal yang cerdas, kompeten dan mempunyai daya saing.

Terhadap penggunaan pendekatan sanksi admidinistrasi kepada wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban dan atau lalai, tukasnya.

Pandangan akhir Fraksi Golkar dengan jubir Drs Wayan Mardana juga dapat menerima Ranperda RPTKA.

Di akhir penetapan, Bupati Suwirta pada kesempatan itu sangat mengapresiasi Dewan karena berbulat tekad agar Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita sepakati dapat menjadi regulasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pemberian layanan pengesahan RPTKA Perpanjangan.

“Dengan pengesahan RPTKA ini sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunan nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi, tutupnya.

wartawan
SUG
Category

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Parade Puisi dan Akustik Hidupkan Semangat Kreativitas Generasi Muda Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Semangat kebangkitan generasi muda melalui seni dan budaya menggema dalam gelaran Parade Puisi dan Akustik yang berlangsung di Gedung Sasana Budaya Singaraja, Sabtu (23/5/2026). 

Mengangkat tema Bangkit Berkarya, Bersatu dalam Nada, kegiatan tersebut menjadi ruang ekspresi kreatif sekaligus ajang memperkuat persatuan masyarakat, khususnya kalangan muda di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Beri Teguran ke Warga yang Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan masih mengedepankan pendekatan persuasif bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Walaupun, hampir dua pekan ini Pemkab Tabanan memastikan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah bisa dilaksanakan. Penerapan sanksi tipiring baru akan diambil sebagai langkah terakhir jika upaya sosialisasi dan edukasi tidak diindahkan oleh pelanggar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.