Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dr. Zulfi Diane: OJK Jangan Abaikan Perlindungan Konsumen

Bali Tribune / Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H.

balitribune.co.id | Denpasar – Selaku regulator sektor keuangan dan lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memainkan perannya sesuai dengan fungsinya yaitu, pembinaan, pengawasan dan perlindungan konsumen. Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H., yang dihubungi melalui selulernya, Jumat (30/7) dari Bandar Lampung. “Jangan sampai OJK baru muncul ketika ada sengketa saja,” sentilnya.

Apa yang dikatakan Dr Zulfi Diane  bukan tanpa sebab. Pasalnya, merujuk pada POJK No. 1/2013, tentang perlindungan konsumen jasa keuangan, aturan ini menurutnya tidak bisa diabaikan. "Ingat lho, OJK Regional 8 itu juga membawahi Nusa Tenggara. Kinerjanya jangan hanya normatif saja, tapi harus solutif, " katanya menyikapi apa yang tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat Bali, terkait keberadaan perusahaan finance/leasing yang disinyalir masih menggunakan tenaga pihak ketiga/perusahaan alih daya jasa penagihan “Debt Collector”. "Sesuai aturannya OJK memiliki tiga peranan sekarang ini,  selain melakukan pembinaan, pengawasan, dia juga harus menjalankan perannya dalam melindungi konsumen," kata Dr Zulfi  Diane yang juga menjadi salah satu staff pengajar di Universitas Bandar Lampung ini, mengingatkan

Jadi dikatakan, OJK bukan hanya sekedar membina dan mengawasi, tetapi OJK juga punya memiliki tanggungjawab melindungi konsumen/nasabah. Semestinya OJK memberikan peringatan atau sanksi tegas jika ditemui ada perusahaan pembiayaan yang "nakal", jangan sampai ada pembiaran seperti itu. "Ada prosedur yang mesti dilalui untuk menyelesaikan pembiayaan macet dan itu diatur dalam POJK," sambungnya.

Menurutnya OJK selaku regulator patut memberikan perlindungan kepada konsumen, bukannya abai. Apalagi dari informasi yang ada, susah sekali berhubungan dengan petugas di OJK, proses panjang dan normatif sekali, akhirnya masyarakat pun enggan berhubungan dengan otoritas jasa keuangan ini.

Lantas ia juga mengingatkan di dalam SEOJK No. 13/2014,  tentang peraturan perjanjian baku. Yang isinya mengatur, boleh atau tidak boleh memberatkan salah satu pihak, harus ada "bargaining position" debitur dan kreditur.
"Dalam perjanjian baku itu ada kedudukan yang seimbang antara kreditur dan debitur, tidak berat sebelah," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya, masyarakat yang mencari kepastian hukum terkadang harus melalui jalan berliku, seolah ada keberpihakan kepada pelaku usaha. Kurangnya edukasi dan sosialisasi jadi kata kunci dalam setiap persoalan yang timbul. Dr Zulfi Diane berharap OJK bisa kembali memainkan perannya seperti awal-awal berdiri. “OJK harus berperan aktif lagi, jangan hanya sebagai regulator saja,” tukasnya.

Apa yang diungkapkan Dr Zulfie Diane juga berdasar pada kasusnya ketika berhadapan dengan OJK. Dikisahkan dirinya pernah menangani beberapa kasus perbankan, namun tidak ada "follow up" atau tindakan. Mereka "adem ayem" saja.

"OJK di Lampung juga begitu, kurang greget. Makanya kapan Covid-19 berlalu saya ingin ngobrol dengan bagian hukum di OJK Pusat terkait banyaknya persoalan juga mempertanyakan kenapa OJK sekarang seperti ini, tidak lagi seperti di awal-awal berdirinya OJK," imbuh Dr Zulfi yang pernah  dipercaya OJK selaku Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) dan ahli dalam pembahasan berbagai kasus Tindak Pidana Perbankan.

Dalam kesempatan ini ia juga menguraikan, POJK No. 34/2018, tentang perusahaan pembiayaan sebetulnya didalamnya mengisyaratkan tidak dibenarkan lagi ada yang namanya perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector). Pihak nasabah tidak lagi boleh barangnya diambil di tengah jalan atau dirampas begitu saja, karena barang nasabah tersebut sudah dijaminkan melalui Fidusia. Perusahaan pembiayaan harus kooperatif dengan debitur untuk pembayaran, pengembalian ataupun pelelangan. "Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, gunakan jalur pengadilan," jelas Dr. Zulfi Diane.

Padahal dikatakan Ahli Hukum Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) ini,  hal itu sudah tidak dibenarkan karena sudah ada SKEP Kapolri, dimana setiap penyitaan oleh perusahaan pembiayaan harus didamping pihak Kepolisian untuk dimediasi. "Coba deh lihat lagi aturannya. Tapi faktanya masih banyak perusahaan pembiayaan yang nakal enggan mengikuti aturan itu," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini dikatakan juga apabila terjadi perselisihan antara perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector) dan Debitur, lantas timbul persoalan pidana di dalamnya, maka perusahaan pembiayaan  juga harus dimintakan pertanggungjawabannya.
"Kalau tidak ada perintah dari perusahaan pembiayaan mana mungkin mereka jalan, logikanya kan disitu, siapa perintah siapa. Jadi ini mesti ditelusuri," tukasnya, seraya menegaskan perusahaan pembiayaan juga harus bertanggungjawab, tidak bisa hanya menyalahkan perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector) saja. "Nasabah bisa kok menggugat secara perdata, bila dirasa tidak ada keadilan. Jadi bereskan dulu persoalan pidananya, lantas gugat secara perdata," kata Dr Zulfi yang kerap membahas berbagai aspek kasus hukum yang terkait dengan pelaksanaan dalam penegakan hukum perbankan.

Seperti halnya Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dalam keterangannya,  Senin (26/7) juga mensinyalir masih ada perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector) secara sembunyi-sembunyi. Bahkan secara tegas Rai Wirajaya katakan, kehadiran  debt collector merupakan cikal bakal lahirnya premanisme. Bahkan ia meminta kepada OJK , lembaga keuangan yang diketahui menggunakan jasa debt collector agar ditindak tegas alias diberikan sanksi, baik itu teguran hingga pembekuan operasionalnya.

wartawan
ARW
Category

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran dalam rangkaian Karya Piodalan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan penganyaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Badung I Gst.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.