Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dr. Zulfi Diane: OJK Jangan Abaikan Perlindungan Konsumen

Bali Tribune / Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H.

balitribune.co.id | Denpasar – Selaku regulator sektor keuangan dan lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memainkan perannya sesuai dengan fungsinya yaitu, pembinaan, pengawasan dan perlindungan konsumen. Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H., yang dihubungi melalui selulernya, Jumat (30/7) dari Bandar Lampung. “Jangan sampai OJK baru muncul ketika ada sengketa saja,” sentilnya.

Apa yang dikatakan Dr Zulfi Diane  bukan tanpa sebab. Pasalnya, merujuk pada POJK No. 1/2013, tentang perlindungan konsumen jasa keuangan, aturan ini menurutnya tidak bisa diabaikan. "Ingat lho, OJK Regional 8 itu juga membawahi Nusa Tenggara. Kinerjanya jangan hanya normatif saja, tapi harus solutif, " katanya menyikapi apa yang tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat Bali, terkait keberadaan perusahaan finance/leasing yang disinyalir masih menggunakan tenaga pihak ketiga/perusahaan alih daya jasa penagihan “Debt Collector”. "Sesuai aturannya OJK memiliki tiga peranan sekarang ini,  selain melakukan pembinaan, pengawasan, dia juga harus menjalankan perannya dalam melindungi konsumen," kata Dr Zulfi  Diane yang juga menjadi salah satu staff pengajar di Universitas Bandar Lampung ini, mengingatkan

Jadi dikatakan, OJK bukan hanya sekedar membina dan mengawasi, tetapi OJK juga punya memiliki tanggungjawab melindungi konsumen/nasabah. Semestinya OJK memberikan peringatan atau sanksi tegas jika ditemui ada perusahaan pembiayaan yang "nakal", jangan sampai ada pembiaran seperti itu. "Ada prosedur yang mesti dilalui untuk menyelesaikan pembiayaan macet dan itu diatur dalam POJK," sambungnya.

Menurutnya OJK selaku regulator patut memberikan perlindungan kepada konsumen, bukannya abai. Apalagi dari informasi yang ada, susah sekali berhubungan dengan petugas di OJK, proses panjang dan normatif sekali, akhirnya masyarakat pun enggan berhubungan dengan otoritas jasa keuangan ini.

Lantas ia juga mengingatkan di dalam SEOJK No. 13/2014,  tentang peraturan perjanjian baku. Yang isinya mengatur, boleh atau tidak boleh memberatkan salah satu pihak, harus ada "bargaining position" debitur dan kreditur.
"Dalam perjanjian baku itu ada kedudukan yang seimbang antara kreditur dan debitur, tidak berat sebelah," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya, masyarakat yang mencari kepastian hukum terkadang harus melalui jalan berliku, seolah ada keberpihakan kepada pelaku usaha. Kurangnya edukasi dan sosialisasi jadi kata kunci dalam setiap persoalan yang timbul. Dr Zulfi Diane berharap OJK bisa kembali memainkan perannya seperti awal-awal berdiri. “OJK harus berperan aktif lagi, jangan hanya sebagai regulator saja,” tukasnya.

Apa yang diungkapkan Dr Zulfie Diane juga berdasar pada kasusnya ketika berhadapan dengan OJK. Dikisahkan dirinya pernah menangani beberapa kasus perbankan, namun tidak ada "follow up" atau tindakan. Mereka "adem ayem" saja.

"OJK di Lampung juga begitu, kurang greget. Makanya kapan Covid-19 berlalu saya ingin ngobrol dengan bagian hukum di OJK Pusat terkait banyaknya persoalan juga mempertanyakan kenapa OJK sekarang seperti ini, tidak lagi seperti di awal-awal berdirinya OJK," imbuh Dr Zulfi yang pernah  dipercaya OJK selaku Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) dan ahli dalam pembahasan berbagai kasus Tindak Pidana Perbankan.

Dalam kesempatan ini ia juga menguraikan, POJK No. 34/2018, tentang perusahaan pembiayaan sebetulnya didalamnya mengisyaratkan tidak dibenarkan lagi ada yang namanya perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector). Pihak nasabah tidak lagi boleh barangnya diambil di tengah jalan atau dirampas begitu saja, karena barang nasabah tersebut sudah dijaminkan melalui Fidusia. Perusahaan pembiayaan harus kooperatif dengan debitur untuk pembayaran, pengembalian ataupun pelelangan. "Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, gunakan jalur pengadilan," jelas Dr. Zulfi Diane.

Padahal dikatakan Ahli Hukum Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) ini,  hal itu sudah tidak dibenarkan karena sudah ada SKEP Kapolri, dimana setiap penyitaan oleh perusahaan pembiayaan harus didamping pihak Kepolisian untuk dimediasi. "Coba deh lihat lagi aturannya. Tapi faktanya masih banyak perusahaan pembiayaan yang nakal enggan mengikuti aturan itu," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini dikatakan juga apabila terjadi perselisihan antara perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector) dan Debitur, lantas timbul persoalan pidana di dalamnya, maka perusahaan pembiayaan  juga harus dimintakan pertanggungjawabannya.
"Kalau tidak ada perintah dari perusahaan pembiayaan mana mungkin mereka jalan, logikanya kan disitu, siapa perintah siapa. Jadi ini mesti ditelusuri," tukasnya, seraya menegaskan perusahaan pembiayaan juga harus bertanggungjawab, tidak bisa hanya menyalahkan perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector) saja. "Nasabah bisa kok menggugat secara perdata, bila dirasa tidak ada keadilan. Jadi bereskan dulu persoalan pidananya, lantas gugat secara perdata," kata Dr Zulfi yang kerap membahas berbagai aspek kasus hukum yang terkait dengan pelaksanaan dalam penegakan hukum perbankan.

Seperti halnya Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dalam keterangannya,  Senin (26/7) juga mensinyalir masih ada perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa perusahaan alih daya jasa penagihan (Debt Collector) secara sembunyi-sembunyi. Bahkan secara tegas Rai Wirajaya katakan, kehadiran  debt collector merupakan cikal bakal lahirnya premanisme. Bahkan ia meminta kepada OJK , lembaga keuangan yang diketahui menggunakan jasa debt collector agar ditindak tegas alias diberikan sanksi, baik itu teguran hingga pembekuan operasionalnya.

wartawan
ARW
Category

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.