Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Drawing Piala Dunia U20 Batal, Dampaknya Signifikan

Bali Tribune/ Ngakan Ketut Putra



Balitribune.co.id | Gianyar - Intervensi keputusan politik terhadap olahraga dunia akhirnya menjadi bumerang. Buntutnya, drawing Piala Dunia U20 di Bali dibatalkan dan dunia usaha khususnya pariwisata di Gianyar kena imbasnya. Karena sejumlah akomodasi wisata yang sudah on booking ikut dibatalkan.

Memang, menyongsong piala dunia ini masyarakat Gianyar yang menyiapkan akomodasi untuk menyambut para suporter masing-masing negara peserta Piala Dunia U20. Mulai dari mempersiapkan penginapan, tempat makan hingga mempersiapkan akomodasi transportasi pariwisata. Bahkan sejumlah hotel sudah dibooking. "Dibatalkannya drawing ini, tentunya masyarakat kecewa. Peluang  ekonomi yang sudah di depan pintu, justru hilang dalam sekejap," sesal Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, Senin (27/3/2023).

Sektor pariwisata, sebut Kan Putra yang paling kecewa atas pembatalan ini. Sebab sepakbola merupakan salah satu kiblat keamanan wilayah sekaligus diplomasi persahabatan antara negara. Karena itu, negara di berbagai belahan dunia bersaing untuk menjadi tuan rumah sepakbola. "Image Bali pun kini dipertaruhkan di mata internasional. Bali yang selama ini  welcome, malah  kini berbeda. Mudah-mudahan saja pembatalan drawing ini tak berlanjut ke pembatalan penyelenggaraan Piala Dunia U20-nya," ujarnya.

Menyinggung pembatalan drawing Piala Dunia U20 karena Bali menolak pemain Israel bertanding di Bali karena dinilai negaranya menjajah Palestina. Menurut Ngakan Putra hal tersebut cukup kocak. "Semestinya, penolakan seperti itu dipikirkan terlebih dahulu. Apalagi kan lucu, pas G20 Israel diterima. Sementara di ajang olahraga kenapa malah ditolak. Jangan kepentingan olahraga dicampuradukan dengan kepentingan lain," ujarnya.

wartawan
ATA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.