Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Aset Perkara Candra yang Disita Kejari Klungkung Digugat

Bali Tribune/ KETERANGAN - Kajari Klungkung didampingi dua orang stafnya memberikan keterangan.
balitribune.co.id | Semarapura - Adanya gugatan dari dua orang yang mengakui BB sitaan yang sudah inkrakh dari kasus perkara korupsi Wayan Candra kinibergulir  resmi. Hal itu dibenarkan oleh Kajari Klungkung Otto Sompotan,SH, MH. Walaupun ada gugatan hukum, karena kasus korupsi Wayan Candra sudah ikrakh karena sudah berkekuatan hukum yang tetap sesuai dengan Keputusan MA,menurutnya hal itu tidak akan menghalangi pelaksanaan penyitaan atas aset yang sudah diinventarisir dan berkekuatan hukum tetap tersebut.
 
“Kita benar menerima gugatan,ada dua orang  penggugat yaitu I Nengah Nata wisnaya, alamat Dusun cempaka, Desa  Pikat,  Kec, Dawan dan I Ketut Rugeg alamat  Dusun Cempaka, Desa Pikat, Dawan, Klungkung. Mereka mengklaim aset tanah dan bangunan yang sudah disita di zaman candra adalah punya mereka,”tegas Kajari Otto Sompotan,SH.
 
Lebih jauh disebutkan,sepertinya  mereka yang menggugat aset tersebut mau meminta kembali atas nama mereka, cuma putusan pidana  Wayan Candara sudah berkekuatan hukum tetap dan  sudah inkrakh. Semua barang tersebut sudah dikuasai negara. Disebutkan pula karena aset tersebut status barang rampasan milik negara, kini tinggal proses untuk dieksekusi atau dikelola sendiri maupun dilelang.
 
Terkait adanya gugatan tersebut ,seharusnya dipersidangan saat Wayan Candra  diadili dirinya bisa mengajukan pra pradilan. Tapi nyatanya mereka tidak menempuh hal tersebut.“Menjadi pertanyaan kenapa baru sekarang mereka menggugat? Tidak dari dulu kenapa  baru sekarang. Besok sidang perkara gugatan Nata Wisnaya.Kami adalah pemegang mandat putusan pebgadilan. Menurut UU, kami tetap perjuangakan,jika ada gugatan maka kami layani dan kami tidak menbiarkan barang milik negara kembali ke para koruptor. Kami baca keinginannya seperti itu,ada upaya Wayan Candra mengklaim barang yang dirampas negara,” beber Otto Sompotan.
 
Namun Kajari Otto Sompotan dengan tegas memastikan paling lambat setahun ini ada sudah aset yang disita akan dilelang.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.