Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam

Bali Tribune / TENGGELAM- Dua bocah tewas tenggelam
balitribune.co.id | Denpasar - Kolam renang di Villa Leanandra Jalan Mertasari Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung menelan korban jiwa. Dua orang bocah masing - masing berinisial Nyoman PAP (6) dan Ni Kadek D (10) tewas tenggelam pada Selasa (28/4) jam 18.30 Wita. 
 
Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak So'oi menjelaskan, kedua korban datang ke vila bersama I Wayan Aldi Wiryanata (21) pada pukul 18.00 Wita. Wiryanata hendak menemui pacarnya, Ni Luh Dian Anggraeni (23) yang sedang bekerja sendirian di vila itu. Sesampi di vila, Wiryanata duduk di gazebo, sedangkan kedua korban langsung berenang di lokasi kolam untuk anak-anak yang berukuran luas 3 meter dengan kedalaman satu meteran. Beberapa saat kemudian, ia pergi ke toilet karena perutnya sakit. Namun sebelum masuk toilet, ia sempat berpesan kepada kedua korban untuk tidak kemana-mana, termasuk berenang di kolam dewasa. "Sekitar 10 menitan dia berada di toilet, ketika keluar dia kaget karena melihat kedua korban berada di dalam air (tenggelam) dalam posisi saling berpelukan di kolam orang dewasa. Dia langsung berlari masuk ke kolam untuk menyelematkan kedua korban tetapi sudah meninggal dunia," ungkapnya.
 
Sementara Dian Anggraeni yang sedang menyapu halaman villa, dikagetkan dengan suara teriakan dari pacarnya dan berlari ke kolam melihat pacarnya sedang menggangkat kedua korban dan direbahkan di samping kolam sambil menangis. Pukul 18.50 Wita, kedua korban dibawa oleh ambulance Desa Pecatu menuju rumah duka. "Dugaan awal, korban Nyoman P mencoba berenang di kolam orang dewasa dengan kedalaman 1,6 meter yang akibatnya tenggelam. Sehingga korban Ni Kadek D berupaya menolong namun ikutan tenggelam," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jembrana ini. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.