Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Hari Jabat Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra Keluarkan 14 Larangan untuk Anggota

Bali Tribune / Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra
balitribune.co.id | Denpasar - Dua hari setelah menerima tongkat komando Polda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengeluarkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk netralitas anggota Polri dalam Pilkada di Bali. Mantan Kapolres Blitar itu memberikan 14 poin larangan bagi Polda Bali dalam Pilkada tahun 2020 di Bali.
 
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, TR Kapolda Bali bernomor: STR/752/XI/OPS.1.3./2020, tanggal 22 November 2020 yang ditantangani Karo Ops Kombes Pol Djoko Prihadi itu ada 16 poin bagi anggota Polri dalam Pilkada. Sebanyak 14 larangan, yaitu anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan bakal calon kepala daerah, dilarang foto bersama dengan calon kepala daerah bersama simpatisannya, dilarang memasang atau menyuruh orang untuk memasang atribut Pemilu, dilarang meminta atau memberikan atau mendistribusikan janji hadiah dalam bentuk apapun, dilarang mempromosikan atau menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto calon kepala daerah, dilarang mengahadiri atau pembicara atau narasumber dalam deklarasi calon kepala daerah, dilarang memberikan dukungan politik atau keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon kepala daerah, dilarang berfoto gaya selfie dengan mengacungkan jari tangan yang menyebabkan pentafsiran akan mendukung atau berpihak kepada pasangan calon, dilarang menjadi pengurus atau tim kampanye pasangan calon, dilarang membuat keputusan atau mengambil tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon, dilarang memberikan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik, dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara dan dilarang menjadi panitia umum dalam Pemilukada.
 
Sementara dua poin lainnya berupa himbauan, yaitu tingkatkan fungsi pengawasan internal dan optimalkan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota dan tindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada dan segera melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran dan pimpinan mengambil langkah - langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari gangguan kamtibmas dalam tahapan Pilkada.
 
"Jadi, kalau masyarakat ada yang melihat atau menemukan anggota yang tidak netral dalam Pilkada ini, segera laporkan dan akan ditindak tegas. Karena TR dari Pak Kapolda ini sudah jelas," ujar seorang petugas di lingkungan Polda Bali. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click

Menteri LH: 60 Persen Warga Denpasar Sudah Disiplin Pilah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi atas kemajuan signifikan tata kelola sampah di Kota Denpasar dan Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026), bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id I Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Insentif Petugas Kebersihan di Tengah Darurat Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Badung mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petugas kebersihan yang terlibat langsung dalam penanganan darurat sampah. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya beban kerja petugas di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perbaiki 37 Titik Kerusakan Akibat Bencana 2026, Perkim Badung Siapkan Rp 11,77 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung menyiapkan anggaran lebih dari Rp 11,77 miliar untuk memperbaiki puluhan titik kerusakan infrastruktur akibat bencana alam pada 2026.

Sebanyak 37 titik kerusakan menjadi prioritas penanganan. Perbaikan mencakup jalan rusak, senderan jalan, hingga sistem drainase di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.