Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Hari Jabat Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra Keluarkan 14 Larangan untuk Anggota

Bali Tribune / Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra
balitribune.co.id | Denpasar - Dua hari setelah menerima tongkat komando Polda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengeluarkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk netralitas anggota Polri dalam Pilkada di Bali. Mantan Kapolres Blitar itu memberikan 14 poin larangan bagi Polda Bali dalam Pilkada tahun 2020 di Bali.
 
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, TR Kapolda Bali bernomor: STR/752/XI/OPS.1.3./2020, tanggal 22 November 2020 yang ditantangani Karo Ops Kombes Pol Djoko Prihadi itu ada 16 poin bagi anggota Polri dalam Pilkada. Sebanyak 14 larangan, yaitu anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan bakal calon kepala daerah, dilarang foto bersama dengan calon kepala daerah bersama simpatisannya, dilarang memasang atau menyuruh orang untuk memasang atribut Pemilu, dilarang meminta atau memberikan atau mendistribusikan janji hadiah dalam bentuk apapun, dilarang mempromosikan atau menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto calon kepala daerah, dilarang mengahadiri atau pembicara atau narasumber dalam deklarasi calon kepala daerah, dilarang memberikan dukungan politik atau keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon kepala daerah, dilarang berfoto gaya selfie dengan mengacungkan jari tangan yang menyebabkan pentafsiran akan mendukung atau berpihak kepada pasangan calon, dilarang menjadi pengurus atau tim kampanye pasangan calon, dilarang membuat keputusan atau mengambil tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon, dilarang memberikan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik, dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara dan dilarang menjadi panitia umum dalam Pemilukada.
 
Sementara dua poin lainnya berupa himbauan, yaitu tingkatkan fungsi pengawasan internal dan optimalkan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota dan tindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada dan segera melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran dan pimpinan mengambil langkah - langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari gangguan kamtibmas dalam tahapan Pilkada.
 
"Jadi, kalau masyarakat ada yang melihat atau menemukan anggota yang tidak netral dalam Pilkada ini, segera laporkan dan akan ditindak tegas. Karena TR dari Pak Kapolda ini sudah jelas," ujar seorang petugas di lingkungan Polda Bali. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.