Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Hongkong Dibekuk Bawa 7 Kg Sabu

Bali Tribune/ TERSANGKA - PKH (43) dan MCK (19) dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 7 Kg.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang Warga Negara (WN) Hongkong masing - masing berinisial PKH (43) dan MCK (19) dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 7 Kg.
 
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono siang kemarin menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada waktu berbeda. Tersangka PKH diamankan pada Rabu (4/12) pukul 30.30 Wita. PKH datang ke Bali menggunakan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 dengan rute penerbangan Bangkok, Don Mueang – Denpasar.
 
Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini dicurigai petugas sehingga dilakukan pemeriksaan tubuh dan barang bawaan tersangka secara manual. Petugas menemukan 13 paket sabu. Masing-masing paket seberat 248,46 bruto. Berat bersih dari 13 paket barang haram itu 3 Kg. Paketan barang tersebut disimpan pada dinding koper pakaian tersangka. “Pengungkapan ini berkat kejelian petugas kami di lapangan sehingga barang bukti ini bisa diamankan. Setelah diamankan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” tururnya.
 
Sementara tersangka MCK diamankan pada Kamis (12/12) pukul 22.30 Wita. Tersangka datang ke Bali melalui penerbangan rute Kuala Lumpur – Denpasar menggunakan maskapai Malindo Air OD177. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan modus mengemas 4 Kg sabu menggunakan plastik makanan hewan bermerek berlogo anjing. Masing-masing kemasan seberat 1 Kg. Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah. Kemasan barang haram itu disimpan dalam koper warna ungu milik tersangka.
 
Tujuannya agar petugas mengira barang haram itu adalah pakan anjing. "Setelah berhasil mengungkap sabu 3 Kg, kami dikagetkan dengan pengungkapan 4 Kg pada 12 Desember. Juga berkat kejelian petugas di lapangan. Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di akhir tahun ini. Para tersangka kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
 
Direktur Rerese Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan. Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tidak saling kenal. Diduga kuat keduanya beda jaringan. "Untuk mempercepat proses pemeriksaan kami membagi penanganannya. Untuk tersangka PKH dengan barang bukti 3 Kg sabu ditangani oleh Polresta Denpasar. Sementara untuk tersangka MCK dengan barang bukti 4 kg ditangani oleh Polda. Dalam pemeriksaan keterangan dari kedua tersangka tidak konsisten,” tuturnya.
 
Menariknya, kedua tersangka mengaku sediaan narkoba yang dibawa itu untuk dikonsumsi pribadi. Oleh karena itu sampai saat ini yang bertanggung jawab terhadap masalah hukumnya adalah para tersangka sendiri. “Belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan. Saat ini kami masih lakukan pengembangan. Tersangka mengaku barang itu untuk dipakai sendiri. Logikanya tidak mungkin barang sebanya 4 Kg itu dipakai sendiri. Pasti akan diedarkan. Tapi kembali lagi, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
 
Polisi juga belum mengetahui dari mana barang itu itu berasal karena tersangka sendiri juga tidak tahu dari mana barang itu. "Barang ini kita tidak tahu asli dari negara mana. Karena tidak ada merknya. Selain itu tersangka juga sejauh ini mengaku tidak tahu. Untuk sementara kami menyimpulkan barang ini dibawa dari negara asal tersangka,” ujar Komang Ardika.
 
Kedua tersanga disangkakan dengan Pasal 102 huruf e jo, Pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan hukuman pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.
 
Selain kedua tersangka asal Hongkong, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga mengamankan 4 tersangka Warga Negara Asing (WNA) lainnya. Mereka berinisial RH (45) diamankan pada 4 November 2019. Dari tangan pria Switzerland ini diamankan ganja seberat 1,6 gram. Selanjutnya pada 6 November, petugas Bea Cukai mengamankan WNA Thailand berinisial PK. Tersangka diamankan dengan barang bukti ganja seberat 17,76 gram. Kemudian pada 14 November, petugas Bea Cukai mengamankan perempuan berinisial RTEY. WNA asal Singpura ini diamankan atas kepemilikan narkoba jenis kokain seberat 0,35 gram. Selanjutnya pada 27 November, petugas Bea Cukai mengamankan PMVV karena membawa sabu cair seberat 77,26 gram.
wartawan
Redaksi
Category

Tinjau Lokasi Banjir Baktiseraga, Bupati Sutjidra Soroti Sampah dan Pelanggaran Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau lokasi banjir yang melanda Dusun Tista, Desa Baktiseraga, Jumat (12/6/2026). Bencana yang dipicu hujan deras sejak pagi itu menyebabkan aliran sungai meluap, merobohkan satu rumah warga di kawasan Griya Mahadewa dan menimbulkan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Hadirkan Promo Service Murah untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan AHASS Bali berkolaborasi dengan Jasa Raharja menghadirkan program “Service Murah Jasa Raharja x AHASS Bali” yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan edukasi Safety Riding di Kantor Jasa Raharja Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.