Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Jenis Makanan Positif Gunakan Rhodamine

rodamine
Petugas BPOM Bali menunjukkan dua jenis makanan mengandung rhodamin hasil sidak di Pasar Amlapura Timur, Selasa (28/6).

 Amlapura, Bali Tribune

Menjelang perayaan Lebaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bali melakukan sidak ke Pasar Amlapura Timur, Selasa (28/6). Hasilnya, petugas menemukan dua sample makanan positif menggunakan pewarna tekstil jenis rhodamine yang dilarang pada makanan tersebut.

Tiba di Pasar Amlapura Timur sekitar pukul 09.00 Wita, petugas dari BPOM Bali bersama sejumlah petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karangasem langsung masuk ke dalam pasar untuk memburu sejumlah makanan dan jajanan yang ditengarai menggunakan campuran bahan berbahaya, seperti boraks, rhodamine, dan formalin.

Satu per satu lapak makanan dan penjual ikan yang berada di dalam pasar diperiksa barang dagangan mereka. Begitu dilihat ada makanan yang ditengarai mengandung bahan terlarang, petugas langsung mengambil sample makanan tersebut untuk selanjutnya diuji di dalam mobil pengujian oleh petugas khusus. Ada sample ikan seperti udang, dan makanan kering yang diambil samplenya selain bahan pembuatan es seperti biji mutiara dan jenis lainnya.

 “Samplenya kita ambil untuk selanjutnya kita lakukan pengujian. Hasilnya kita temukan ada dua jenis makanan kering yang positif menggunakan pewarna tekstil,” ungkap Endang Widowati, Kepala BPOM Bali kepada waratawan. Setelah dinyatakan positif menggunakan rhodamine, pihaknya langsung masuk kembali ke dalam pasar menuju lapak pedagang yang menjual dua jenis makanan tersebut.

 “Pedagangnya kami berikan penjelasan terlebih dulu terkait bahaya makanan menggunakan pewarna, setelah itu seluruh makanan yang mengandung rhodamine itu kita sita karena mengandung bahan berbahaya,” tegasnya.

Disebutkannya bahan campuran makanan seperti boraks, rhodamine, dan formalin, secara kasat mata memang agak sulit dibedakan, namun untuk makanan warna mencolok itu biasanya cenderung menggunakan pewarna.

Dampak yang ditimbulkan jika mengonsumsi makanan menggunakan bahan berbahaya itu, dalam jangka waktu cukup panjang bisa mengakibatkan terjadinya kanker dan gagal ginjal. Dalam sidak kemarin pihaknya mengambil sample makanan  dari 10 pedagang dengan 24 jenis makanan berbeda, sedangkan dari hasil pengecekan dari 24 jenis makanan itu hanya dua jnis makanan yang mengandung bahan berbahaya, yakni bipang dan kue mako.

 Pascasidak, pihaknya mengaku akan kembali melakukan pengawasan, jika nantinya pedagang bersangkutan kembali ditemukan menjual makanan dengan kandungan bahan berbahaya, akan ditindak tegas. “Pedagangnya mengaku mengambil makanan tersebut dari salah satu pengepul asal Bebandem,” sebutnya.

Setelah dilakukan pembinaan, pedagang tersebut mengaku akan lebih teliti dalam menerima barang dagangan dari pengepul.

wartawan
redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.