Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Kelompok Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi

wisatawan
Bali Tribune / PUNGUTAN WISATAWAN - warga negara asing yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai diwajibkan mengisi All Indonesia dan melakukan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing atau Bali Tourist Levy

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis ditengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional. Hal tersebut diungkapkan Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yuldi Yusman di Badung, Selasa (2/12).

 Ia secara tegas menyatakan implementasi kebijakan selektif imigrasi di Bali harus bertransformasi dari sekadar fasilitator pariwisata menjadi benteng kedaulatan yang adaptif. Bali mencatatkan angka kunjungan kumulatif orang asing sebanyak 5.297.869 jiwa per September 2025, yang diproyeksikan menembus 7 juta kunjungan hingga akhir tahun. 

Peningkatan signifikan ini, di satu sisi menggerakkan perekonomian lokal, namun di sisi lain melahirkan sejumlah persoalan krusial. Masalah utama yang dihadapi adalah penyalahgunaan izin tinggal, overstay, pelanggaran hukum, hingga pelanggaran adat istiadat setempat. "Kemudahan akses yang ditawarkan untuk menunjang pariwisata seringkali disalahgunakan, menciptakan kerentanan hukum, ekonomi, dan sosial,” ujar Yuldi Yusman.

Pihaknya menyoroti dua kelompok orang asing yang kini menjadi fokus pengawasan. Pertama, Digital Nomads (Nomaden Digital), mengingat banyak pekerja daring yang masuk dengan visa turis, namun menjalankan kegiatan profesional dan bahkan mengambil pasar kerja lokal (seperti pengajar yoga, tour guide dadakan), menciptakan 'grey area' yang sulit dijangkau oleh penegakan hukum konvensional.

Praktik ini dinilai sebagai bentuk predatory business yang menggerus pendapatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal. Kedua, eksodus geopolitik dimana Bali kini menjadi tujuan utama eksodus orang asing dari negara-negara konflik seperti Rusia dan Ukraina. Meskipun banyak yang legal, kenaikan tajam kedatangan ini menuntut kemampuan analisis risiko yang lebih tajam dari imigrasi terhadap isu-isu internasional, status pencari suaka, atau individu yang terkait dengan rezim politik.

Yuldi Yusman menggarisbawahi tiga tren pelanggaran utama yang mengancam kedaulatan hukum dan ekonomi lokal Bali yakni penyalahgunaan visa untuk bekerja. 

Orang asing masuk dengan Visa Kunjungan (VoA/B211) namun menjalankan bisnis dan mencari nafkah tanpa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). "Overstay kronis. Istilah ini digunakan karena denda Rp1.000.000 per hari, bagi sebagian orang asing dengan penghasilan tinggi masih dirasa ringan," ujar Yuldi Yusman.

Pelanggaran norma sosial dan budaya oleh orang asing seperti bertindak tidak sopan di tempat suci atau melakukan perbuatan asusila, meresahkan publik, bertentangan dengan visi pariwisata berbasis budaya Bali. Selain itu, isu investasi asing ilegal melalui perjanjian nominee (pinjam nama) menjadi tantangan terberat. Praktik ini merugikan warga Indonesia dan mengindikasikan pelanggaran prinsip kedaulatan ekonomi.

Menurutnya, untuk menghadapi kompleksitas ini, imigrasi mengadopsi strategi "Smart Immigration" melalui digitalisasi layanan (E-Visa dan e-VoA) serta penguatan vetting atau latar belakang orang asing dengan basis data intelijen. Penggunaan Autogate dan Biometrik juga diperluas, namun harus terhubung dengan data kependudukan dan kriminalitas untuk real-time screening. Ia pun menekankan bahwa penanggulangan masalah ini tidak cukup hanya dengan penegakan hukum dan teknologi, melainkan membutuhkan kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi.

wartawan
YUE
Category

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.