Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Ketua LPD Tersangka, Potensi Kerugian Negara Rp137 Miliar

Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen Kejasaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan dua Ketua LPD di Buleleng sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua LPD Desa Adat Anturan Kecamatan Buleleng dan Ketua LPD Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.
 
Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan. Kepastian status tersangka Nyoman Arta Wirawan disampaikan penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (23/11).
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan hasil penghitungan sementara, penyidik menemukan adanya selisih dana sebesar Rp 137 miliar. Selisih sebesar itu, menurut Agung Jayalantara, didapatkan dari pengelolaan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
 
Dalam catatan ditemukan selisih modal sebesar Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542 dengan total aset yakni sebesar Rp 146.175.646.344. Atas catatan itu terdapat selisih sekitar Rp137 miliar lebih. Untuk memastikannya, Agung Jayalantara mengaku masih menunggu hasil audit dari Kantor Inspektorat Buleleng.
 
“Hasil perhitungan sementara dari penyidik diduga ada temuan selisih dana yang terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp137 miliar. Namun penyidik masih menunggu perhitungan selisih dari Tim Inspektorat Buleleng,” ucap Agung Jayalantara, Selasa (23/11).
 
Selain selisih, penyidik juga menemukan adanya catatan kredit fiktif yang diduga dibuat oleh Arta Wirawan pada tahun 2019 lalu. Pada saat itu jumlah kredit disalurkan sebesar Rp 244.558.694.000,dan ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah sebesar Rp 12.293.521.600,- kemudian dijadikan kredit tanpa menggunakan akad/perjanjian.
 
“Ya ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah dan kemudian dijadikan kredit tanpa ada perjanjian. Selain itu juga ada kredit yang tidak ada dokumen atau diduga kredit fiktif sebesar Rp150.433.420.956,” imbuh Agung Jayalantara.
 
Disebutkan, lembaga keuangan milik desa adat dibawah kendali Arta Wirawan disinyalir menjalankan usaha diluar ketentuan, dengan melakukan usaha tanah kavling di beberapa titik sesuai kesepakatan Desa Adat. Ini terbukti di tahun 2019 LPD Anturan punya aktiva lain berupa tanah kavling senilai Rp 28.301.572.500 tersebar di 34 lokasi berbeda. Namun dalam aktiva lain berupa tanah kavling itu dimasukkan dana punia senilai Rp 500 juta.
 
Anehnya, selama menjalankan bisnis tanah kavling, Arta Wirawan menggunakan jasa makelar dengan memberikan fee sebesar 5 persen. Hasil penjualan tanah kavling tersebut, ungkap Agung Jayalantara, disimpan pada rekening simpanan di LPD Adat Anturan atas nama penjualan TKV sesuai dengan lokasi tanah kavling dan memperoleh bunga. Bahkan, katanya, sebagian dana hasil penjualan tanah kavling digunakan untuk Tirta Yatra ke beberapa daerah oleh semua karyawan LPD dan prajuru Desa Adat dengan total nilai mencapai diatas Rp 600 juta.
 
“Ketua LPD juga menyimpan dana di LPD Anturan namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan. Atas kasus itu Ketua LPD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2021,” tegasnya.
 
Sejumlah barang bukti yang sudah diamankan penyidik diantaranya berupa dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD.
 
”Tersangka Nyoman Arta Wirawan saat ini disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih dalam pendalaman,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Ketua LPD Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan juga telah ditetapak sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng menemukan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Ketua LPD Desa Adat Tamblang berinisial KR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.
 
“Penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng,” tandas Agung Jayalantara.
wartawan
CHA
Category

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Perketat Pengawasan: Pastikan Pilkel Serentak 2026 Transparan

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya demokrasi di tingkat desa.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Puspem Badung, Jumat (30/1), legislatif menyatakan akan menempatkan fungsi pengawasan sebagai prioritas utama guna menjamin integritas Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Main “Petak Umpat” dengan Petugas, PKL di Jalur Bypass IB Mantra Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Meski belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah ditertibkan, sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Bypass IB Mantra rupanya masih mencoba bermain "petak umpat" dengan petugas. Guna memastikan kawasan tersebut benar-benar steril, personel Satpol PP Kabupaten Gianyar kini disiagakan untuk berjaga di titik-titik rawan.

Baca Selengkapnya icon click

Naik Kelas! SMKN 1 Amlapura Resmi Jadi Pusat Uji Kompetensi Standar Industri Honda di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM), yang selaras dengan standar industri otomotif roda dua Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kabupaten Karangasem Berjalan Lancar

balitribune.co.id | Amlapura - Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digagas Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dan diinstruksikan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu pertama setiap bulan, berjalan lancar di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.