Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Laporan Perampasan, Satu Tertangkap, Pelaku Menggadaikan Barang Bukti HP Rp 1 Juta

Bali Tribune/ DITANGKAP - Pelaku perampasan Ketut Pujiarta (18) warga Desa Bebetin Kecamatan Sawan ditangkap beserta barang bukti.



balitribune.co.id | Singaraja -  Aksi kekerasan jalanan mulai marak kembali. Di wilayah Hukum Polsek Sawan, Buleleng, dilaporkan dua kasus perampasan. Para korban selain kehilangan sebuah handphone uang tunai berjumlah jutaan juga berhasil dibawa kabur pelaku. Aparat dari Polsek Sawan berhasil membekuk satu pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan peristiwa perampasan terjadi didua tempat berbeda salah satunya terjadi dilwilayah di Banjar Dinas Dalem Desa Sinabun Kecamatan Sawan. Korbannya mahasiswa Kadek Ayu Widi dirampas handephonenya saat hendak pulang dari kampus pada hari Rabu 11 Oktober 2023 sekiitar pukul 23.45 Wita.

“Dengan mengendarai sepeda motor dari kampus dalam perjalanan tepatnya di perbatasan Banjar Dinas Dalem Desa Sinabun ia dipepet oleh seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil HP di dashboard depan motornya,” terang AKP Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Rabu (25/10/2023).

Usai melakukan aksinya pelaku memutar arah dan melarikan diri.Korban tidak sempat mengejar dan langsung pulang kerumah. Akibat peristiwa itu korban kehilangan sebuah HP warna putih kekuningan dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 3,4 juta. “Setelah korban melapor kami langsung kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sawan IPDA Ketut Fongky Suhendra Yasa, S.H untuk melakukan penyelidikan,” imbuh Dewa Putu Sudiasa.

Hasilnya kemudian polisi berhasil mengantongi nama pelaku yakni Ketut Pujiarta (18) warga Desa Bebetin Kecamatan Sawan. Ia dibekuk tanpa perlawanan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit handphone, 1 buah jaket parasut, satu unit sepeda motor dan satu lembar nota gadai. “Barang tersebut sempat digadaikan disebuah toko seharga Rp 1 juta. Kepada pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sawan,” ujarnya.

Sementara itu satu pelaku belum tertangkap.Ia melakukan aksinya di wilayah Desa Kerobokan pada 8 Oktober 2023. Korban kehilangan uang Rp 1,5 juta setelah tas bawaanya dirampas pelaku. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. “Kami himbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak keluar malam jika tidak sedang perlu.Begitu juga dengan menjaga barang bawaan agar tidak memancing pelaku tindak kejahatan melakukan aksinya,” tandas AKP Dewa Putu Sudiasa.

wartawan
CHA
Category

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.