Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Oknum Pegawai PDAM Nusa Penida Tersangka

Bali Tribune / Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi Seputra,SH,MH. saat gelar jumpa pers.

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang berjumlah sekitar 25 sampai 30 orang dalam kasus dugaan penyelewengan penjualan air tangki yang sempat menghebohkan di Nusa Penida akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka dengan inisial  IKM dan IKS adalah oknum karyawan PDAM Unit Nusa Penida. Sesuai hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP dengan menyampaikan 2 barang bukti yang sempat dikemukakan.

Hal itu ditegaskan Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi Seputra,SH,MH, di Kejaksaan Negeri Klungkung, Sabtu (31/7) kepada media.

Menurutnya, kedua tersangka adalah pegawai PDAM di Nusa Penida. “Dia menggelapkan uang hasil penjualan air tangki yang seharusnya disetor setiap hari ke rekening PDAM Nusa Penida,” ujarnya.

Ditambahkannya, para tersangka dalam kasus ini hanya menyetor Rp 63 juta dari penjualan air secara keseluruhan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 304 juta.

Kedua tersangka diduga menilep dengan sangkaan penjualan air tangki dari Mei 2018 sampai September  2019. Dimana hasil penjualan air tangki secara keseluruhannya tidak disetorkan ke Kas Rekening Kantor  PDAM Nusa Penida.

“Mereka melakukan kejahatan secara bersama-sama satu komando pemalsuan kwitansi dan menilep uang hasil penjualan air tangki kepada masyarakat maupun warga masyarakat yang ada di Nusa Penida dari kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019,” ujar Kacabjari  Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal ke 1 primer Pasal 2, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan No 447/N.1.12.8/FD.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dimana  secara bersama-sama mereka melakukan tindak pidana korupsi dan kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan.

“Sampai saat ini kedua tersangka belum diperiksa dan belum ditahan, tapi sudah diperiksa sebagai saksi sebelumnya,” pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan, kondusifitas dan kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1948 Tahun 2026. Rangkaian tersebut dimulai dari Pelaksanaan Prosesi Makiyis/Melasti, Tawur Agung Kesanga, Malam Pangerupukan, Nyepi dan Ngembak Geni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.