Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Oknum Pegawai PDAM Nusa Penida Tersangka

Bali Tribune / Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi Seputra,SH,MH. saat gelar jumpa pers.

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang berjumlah sekitar 25 sampai 30 orang dalam kasus dugaan penyelewengan penjualan air tangki yang sempat menghebohkan di Nusa Penida akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka dengan inisial  IKM dan IKS adalah oknum karyawan PDAM Unit Nusa Penida. Sesuai hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP dengan menyampaikan 2 barang bukti yang sempat dikemukakan.

Hal itu ditegaskan Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi Seputra,SH,MH, di Kejaksaan Negeri Klungkung, Sabtu (31/7) kepada media.

Menurutnya, kedua tersangka adalah pegawai PDAM di Nusa Penida. “Dia menggelapkan uang hasil penjualan air tangki yang seharusnya disetor setiap hari ke rekening PDAM Nusa Penida,” ujarnya.

Ditambahkannya, para tersangka dalam kasus ini hanya menyetor Rp 63 juta dari penjualan air secara keseluruhan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 304 juta.

Kedua tersangka diduga menilep dengan sangkaan penjualan air tangki dari Mei 2018 sampai September  2019. Dimana hasil penjualan air tangki secara keseluruhannya tidak disetorkan ke Kas Rekening Kantor  PDAM Nusa Penida.

“Mereka melakukan kejahatan secara bersama-sama satu komando pemalsuan kwitansi dan menilep uang hasil penjualan air tangki kepada masyarakat maupun warga masyarakat yang ada di Nusa Penida dari kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019,” ujar Kacabjari  Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal ke 1 primer Pasal 2, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan No 447/N.1.12.8/FD.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dimana  secara bersama-sama mereka melakukan tindak pidana korupsi dan kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan.

“Sampai saat ini kedua tersangka belum diperiksa dan belum ditahan, tapi sudah diperiksa sebagai saksi sebelumnya,” pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Targetkan 21 Medali Emas, 254 Atlit Kontingen Karangasem Dilepas ke Porprov Bali XVI

balitribune.co.id | Amlapura - Sebanyak 254 orang Atlit Kontingen Kabupaten Karangasem, siap berlaga pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Bali ke XVI di Kabupaten Badung dan Denpasar pada 9 September 2025 mendatang. Selasa (26/8/2025) pagi, KontinganKarangasem ini dilepas secara resmi oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dengan persembahyangan bersama di Pura Jagat Natha Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click

Data Pertanahan Usang, Potensi Pajak Tidak Optimal

balitribune.co.id | Negara - Berbeda dengan pemerintah pusat yang melakukan pembaruan data setiap hari, data pertanahan di Kabupaten Jembrana yang belasan tahun belum dilakukan pembaruan oleh pemerintah daerah menyebabkan terjadinya kesenjangan antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak. Kondisi ini berdampak pada banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Trouble Kemudi, KMP Karya Maritim III Ditarik ke Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Gangguang pelayaran kembali terjadi di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk pada Selasa (28/8). Kali ini dialami oleh Kapal Motor Penumpang (KMP) Karya Maritim III. Kapal yang melayani penguna jasa penyeberangan lintas Jawa-Bali ini mengalami masalah pada kemudi.

Baca Selengkapnya icon click

Cara Terbaik untuk Memanfaatkan Kembali Ponsel Android Lama Anda

balitribune.co.id | Menurut forum Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE), 5,3 miliar ponsel dibuang pada tahun 2022. Belum cukup mengejutkan, menurut Jaringan Lingkungan Jenewa, rata-rata global untuk sampah elektronik yang dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar hanya 20%, yang berarti 80% tidak terdokumentasi, sebagian besar berakhir di tempat pembuangan sampah, melepaskan bahan kimia yang berpotensi beracun ke dalam tanah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perusahaan Asuransi Membuat Terobosan Perlindungan Jiwa Hingga Usia 100 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Statistik Indonesia (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa kelompok usia 26-35 tahun mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 86,10% yang mencerminkan generasi muda semakin menyadari pentingnya pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.