BALI TRIBUNE -Dari delapan guide liar yang terjaring operasi penegakan Perda Provinsi No 5 tahun 2016 tentang Kepariwisataan di Bangli pada Selasa (16/5) lalu, yang seharusnya mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (22/5), ternyata hanya enam orang orang yang menghadiri sidang yang dipimpin oleh majelis hakim A A Putra Wiratjaya SH, MH.
Terkait dua guide yang mangkir hadiri sidang, Penyidik dari Sat Pol PP Provinsi Bali akan melakukan penjadwalan ulang siding. “Dalam sidang hari ini (Senin –red) dari delapan pelanggar hanya enam pelanggar yang menghadiri sidang “ tegas penyidik dari Satpol PP Provinsi I Ketut Sadar yang ditemui usai sidang.
Papar Ketut sadar sejatinya sebelum proses persidangan digelar sejatinya pihaknya sudah berusaha menghubungi dua guide tersebut, namun sulit dihubungi. "Sudah kami hubungi, namun 2 orang atas nama Rusdy dan Riska Galih Adisari tidak hadir memenuhi panggilan. Rusdy merupakan guide dari biro perjalanan Faria Tour, sementara Riska merupakan Guide 'Freelance,” sebut Sadar.
Terkait ketidakhadiran dua guide tersebut, kata Sadar sesuai Standar Oprasinal Prosedur (SOP) maka akan dilakukan penjadwalan ulang sidang, namun jika setelah dua kali panggilan mereka tetap mangkir maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa dibantu pihak Polda Bali.
Dalam sidang majelis hakim AA Putra Wiratjaya SH, MH., menjatuhkan sanksi bagi tiga guide yakni Setibin, Ardivan, dan Rudy berupa denda uang sebesar Rp 500 ribu, subsider 7 hari karena ketiganya tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata, serta tidak pernah mengikuti kursus atau diklat kepariwisataan.
Sementara untuk 3 orang lagi, yakni Michael, Suparto, serta Azwar Samsudin, dikenai denda yang lebih sedikit, yakni Rp. 300 ribu, subsider selama 3 hari. Karena Michael dan Suparto sudah mengikuti diklat yang diadakan oleh dinas pariwisata, dan tinggal menunggu KTPPnya saja. Terkait putusan tersebut keenam pelanggar menyatakan menerima.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari Selasa (16/5), 16 orang yang terdiri dari 12 orang PPNS, 2 orang Sat Pol PP dan 2 orang dari Polda Bangli dan diback up 5 anggota Pol PP Bangli melakukan operasi sebagai bentuk penegakan Perda Provinsi No 10 tahun 2011 tentang kawasan bebas rokok dan Perda Provinsi No 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata.
Dalam operasi tersebut menyasar dua lokasi, yaitu RSUD Bangli untuk penegakan kawasan tanpa rokok, dan Pos Retribusi di Desa Sekardadi, Kintamani, untuk penegakan perda provinsi yang berkaitan dengan pramuwisata. Alhasil petugas gabungan itu berhasil menjaring delapan orang guide yang diketahui tidak melengkapi dirinya dengan lisensi berupa KTPP.