Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Orang Pemudik Tewas

narkoba
Polisi berhasil dapatkan pengemudi bus positif narkoba saat menggelar tes urine bagi pengendara di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Rabu (21/6) sore.

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

BALI TRIBUNE - Kendati pemerintah menekankan agar angka kecelakaan lalu lintas terutama saat berlangsungnya arus mudik Lebaran diminimalisir, namun kecelakaan lalu lintas kembali terjadi Rabu (21/6) di jalur mudik ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk.

Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan maut antara travel dan truk tronton di ruas jalan Km 122-123 kawasan hutan lindung Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk pada Sabtu (17/6) malam yang menewaskan delapan orang pemudik asal Jember, Jawa Timur tak jauh dari lokasi kecelakaan maut itu Rabu kemarin sekitar pukul 01.00 Wita kembali terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan sepeda motor Honda DK 6647 AAD yang dikendarai Khoirul Muhtar (19) dan Mohaman Taufik (17) asal Dusun Krajan RT 002 RW 001 Desa Gambor, Kecamatan Singonjuruh, Banyuwangi dengan Mitsubishi pick-up P 9656 VO yang dikemudikan Ali Mahsun (40) asal Dusun Selerejo RT 003 RW 002 Kelurahan Temurejo, Kecamatan Bojonegoro, Banyuwangi.

Informasi dihimpun menyebutkan, kecelakaan terjadi pada situasi jalan lurus berawal ketika sepeda motor datang dari selatan ke utara atau dari arah Denpasar ke Gilimanuk, pengendara sepeda motor mengambil haluan terlalu ke kanan sehingga terjadi tabrakan adu jangkrik dengan pick-up, yang pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan.

Akibat kejadian itu kedua pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia. Chohir Muchtar (19) mengalami paha kanan patah, pendarahan pada hidung dan meninggal dalam perjalanan menuju RSU Negara. Sedangkan Mohamad Taufik (17) yang dibonceng mengalami cedera kepala berat. Kedua paha patah dan meninggal di RSU Negara. Sedangkan pengemudi pick-up Ali mengalami lecet bawah hidung dan luka robek pada bibir.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Nyoman Sukadana saat dikonfirmasi melalui ponselnya seizin Kapolres Jembrana membenarkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Kini kasusnya masih ditangani Polres Jembrana.

Untuk meninimalisir kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan, Polres Jembrana Rabu (21/6) sore melaksanakan tes urine kepada sopir angkutan umum yang melintas di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk.

Dari belasan sopir yang diperiksa, diketahui sampel urine seorang pengemudi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) bernama Encep Gunawan (41) mengandung Tetra Hino Canabinol (THC). Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pengemudi bus Pahala Kencana itu mengakui terakhir mengonsumsi ganja pada 28 Mei 2017 lalu pukul 19.00 Wita di Terminal Bandung. Sopir bus asal Bandung, Jawa Barat itu pun akhirnya tidak diizinkan mengemudikan bus dan digantikan sopir cadangan.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.