Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

AA Made Ngurah Surya Widura

BALI TRIBUNE - AA Made Ngurah Surya Widura alias Gung De (30), dan I Putu Arcana alias Putu Landep (35), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu masing-masing divonis 6 tahun penjara pada sidang dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/7). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa AA Made Ngurah Surya Widura alias Gung De dan I Putu Arcana alias Putu Landep dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun penjara, dikurangi selama menjalani masa tahanan sementara," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi. Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Terhadap vonis majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan hal yang sama. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, saya selaku penasihat hukum mewakili kedua terdakwa, menerima putusan ini," ujar Dody Arta Kariawan. Sejatinya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya Jaksa Nyoman Bela menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun) dan denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara. Seperti yang terungkap dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya kedua terdakwa berawal pada Kamis, 15 Pebruari 2018 lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Waktu itu terdakwa Ngurah Surya memesan sabu-sabu kepada Tu Arya. Kemudian terdakwa Ngurah Surya mendapat alamat mengambil tempelan sabu di sebelah sekolah di kawasan Pemecutan Kaja. Terdakwa Ngurah Surya pun memerintahkan terdakwa Putu Arcana mengambil tempelan sabu tersebut. Setelah mengambil dua paket terdakwa Putu Arcana membawanya pulang. Lalu kedua terdakwa memecah atau membagi dua paket sabu tersebut menjadi 45 paket dengan ukuran dan berat berbeda. Empat paket sudah laku terjual dengan sistem tempel. Sedangkan 41 paket lagi disimpan oleh terdakwa Putu Arcana di jaket yang ada di sebuah gudang di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Banjar Belong Menak, Pemecutan Kaja. "Gudang tersebut dikunci, dan kuncinya dibawa oleh terdakwa Ngurah Surya, dimana dalam gundang itu juga tempat penyimpanan makanan ayam," papar Jaksa Bela kala membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya. Tanggal 17 Februari 2018, terdakwa Ngurah Surya meminta satu paket sabu ke terdakwa Putu Arcana yang diambil di dalam gudang. Kemudian terdakwa Ngurah Surya menyimpan di dalam saku baju yang dikenakannya. Lalu kedua terdakwa pergi ke arena sabung ayam. Saat sedang mengadu ayam itulah, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung menangkap kedua terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Paralayang Klungkung Sabet Juara Umum di PORPROV Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Rabu (3/9) merupakan hari yang membahagiakan bagi Tim Paralayang Kabupaten Klungkung. Dimana tim Paralayang Klungkung ini  tampil gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Bali ke-XVI Tahun 2025. 

Bertindak sebagai tuan rumah untuk cabang olahraga paralayang, Klungkung sukses keluar sebagai juara umum, dengan torehan membanggakan, 4 medali emas dan 4 medali perunggu.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Saraswati di Pura Agung Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Hari Suci Saraswati di Pura Agung Jagatnatha Kota Denpasar pada Saniscara Umanis Wuku Watugunung, Sabtu (6/9). Persembahyangan tersebut merupakan wujud sradha bhakti dalam memuja Ida Sang Hyang Widi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Aji Saraswati atau Dewi Ilmu Pengetahuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Endang Hastuty Bunga, S.H.: Kasus Kompol Cosmas Harus Dipandang Sebagai Insiden Tidak Disengaja

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivis perempuan dan anak Bali yang juga pengacara sekaligus Ketua Tunas Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD Bali), Endang Hastuty Bunga, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap petisi yang menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas melalui sidang kode etik Polri.

Baca Selengkapnya icon click

Siap-Siap Modifikator! Astra Motor Bali Resmi Buka Pendaftaran Honda Modif Contest 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali didukung oleh PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi melalui ajang kompetisi modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, HMC menjadi wadah prestisius bagi para modifikator, khususnya di Bali, untuk menyalurkan ide dan karya kreatifnya pada sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Perda Alih Fungsi Lahan, Siap Tumbangkan Modus WNA

balitribune.co.id | Bayangkan, di brosur pariwisata Bali masih ada gambar sawah hijau menghampar. Tapi kenyataan di lapangan? Banyak yang sudah berubah jadi villa kaca, kafe organik, atau yoga studio tempat bule-bule menekuk badan. Ironisnya, kalau dibiarkan terus, jangan-jangan turis datang ke Bali nanti cuma buat makan salad impor sambil lihat sawah di screensaver laptop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.