Diposting : 30 December 2020 19:35
Khairil Anwar - Bali Tribune
balitribune.co.id | Singaraja - Dua penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Mereka mendapat remisi itu setelah dianggap layak menerima selama menjadi warga binaan.
Kepala Kalapas Kelas II B Singraja, Mutzaini mengatakan, dua warga binaannya memang mendapatkan remisi natal dan akhir tahun berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) No;PAS.1341.PK.01.01.02 Tahun 2020, tentang pemberian remisi khusus Natal 2020.
"Pemberian remisi merupakan keputusan Menkumham berdasar rekomendasi masing-masing Lapas dengan catatan berprilaku baik selama menjadi warga binaan," kata Mutzaini, Rabu (30/12).
Dua penghuni Lapas yang menerima remisi itu adalah Fredi Selvano Bella Bin Chorulus Bisman Bella dan l Kadek Pilipus Bin Pan Putu Madya.
"Keduanya mendapat pemotongan masa tahanan masing-masing selama 1 bulan," imbuhnya.
Selain soal pemberian remisi, Mutzaini juga mengungkap kondisi Lapas Kelas II B selama dalam masa pandemi Covid-19. Menurutnya, beberapa bulan belakangan warga binaan di Lapas Kelas II B Singaraja relatif clear dari terpapar virus corona.
"Alhamdulillah hingga menjelang akhir tahun ini tidak ada kasus Covid-19 yang terjadi di Lapas kami," ujarnya.
Soal kunjungan bagi keluarga penghuni lapas termasuk mengantar makanan untuk penghuni Lapas, menurut Mutzaini masih mengacu pada juklak sebelumnya melalui video call.
"Soal kunjungan, sampai hari ini belum ada perubahan aturan dari pusat dan masih melalui video call. Sedang untuk mengantar makanan tetap diberikan kesempatan," tutupnya.