Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Perempuan Pengedar Sabu Divonis 17 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Putri Sinta Liliana dan Ikaria Rahmadhani saat mengikuti sidang putusan secara virtual
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua perempuan yang terlibat dalam sindikat narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (23/6).
  
Keduanya dinyatakan terbukti sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram (Kg), 800 butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin). Vonis cukup tinggi itu ternyata masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara.
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day berpendapat bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli. Menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Para terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing 17 tahun penjara, dan denda  masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Hakim Angeliky Handayani Day.
 
Terhadap putusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Indah Elsa selaku penasihat hukum kedua terdakwa. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Eddy Arta Wijaya.
 
Diberitakan sebelumnya, BNNP Bali berhasil menangkap Putri dan Ikaria yang diduga menjadi pengedar dan peluncur narkoba di wilayah Denpasar dan Kuta yang dikendalikan dari dalam lapas. Modus yang digunakan dua wanita itu dengan cara memecah sabu yang hendak diedarkan, kemudian ditaruh di plastik bening, dan ditempel di sisi-sisi kardus berisi makanan ringan. Tidak sekali saja, diduga keduanya sudah empat sampai lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu dari Medan ke Bali.
 
Keduanya berhasil ditangkap tim BNNP Bali berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua yang tinggal di kos Jalan Tukad Musi, Denpasar. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, Senin 10 Pebruari 2020 tim melakukan pembuntutan terhadap keduanya, yang waktu itu hendak menuju kawasan Kuta, Badung dengan mengendarai sepeda motor.
 
Tiba di Jalan Polonia, Tuban (TKP I), terlihat kedua terdakwa membawa dus ukuran sedang, yang mereka simpan di bagian depan jok motor. Saat itulah tim BNNP Bali meringkus keduanya dan langsung dilakukan penggeledahan.
 
Ketika digeledah isi kardus yang mereka bawa, tim menemukan kardus tersebut berisi makanan ringan. Namun setelah dibongkar semua isi kardus tersebut, petugas menemukan kristal bening diduga narkotik jenis sabu. Sabu yang telah dipecah kecil-kecil itu dibungkus plastik bening, dan ditempel rapat menggunakan lem. Setelah itu, petugas selanjutnya mengembangkan kasus tersebut ke tempat tinggal terdakwa di Jl Tukad Musi, Renon, Denpasar (TKP II). Hasilnya tim kembali menemukan narkoba.
 
Narkotik yang berhasil disita dari terdakwa Putri adalah 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 978,78 gram netto. Juga 693 butir ineks, 7 paket serbuk putih (ketamin) seberat 4,79 gram. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa Ikaria berupa 1 paket besar dan 8 paket klip sabu dengam totap berat 1057,47 gram brutto dan 92 butir ineks.
 
Dari hasil interogasi tim BNNP Bali, keduanya mengaku memiliki peran sebagai peluncur dan pemecah barang sekaligus pengedar ke beberapa pembeli dengan modus menempel ke alamat sesuai perintah seorang pengendali yang ada di dalam lapas di Bali.
wartawan
Bernard MB
Category

Mencekam! Dharma Restaurant Pecatu Disatroni Puluhan Pria, Buntut Sengketa Bisnis Investor Asing

balitribune.co.id | Mangupura - Sengketa The Dharma Experience berbuntut panjang. Dari konflik internal bisnis menjadi pusaran persoalan hukum serius, ketika kerjasama PT Melali Management and Consultancy dengan CV Buddha Dharma Jaya retak akibat tarik-menarik kepentingan investor asing.

Baca Selengkapnya icon click

Perempuan Astra Berbagi Ilmu Keselamatan, Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi pengendara motor perempuan pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 70 peserta perempuan dari Grup Astra Bali mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.