Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Puluh Sekolah Mendapat Bantuan Fisik

Putu Karyawan

BALI TRIBUNE - Dua puluh sekolah di Kabupaten Bangli mendapat bantuan  kegiatan fisik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Bantuan DAK menyasar 13 Sekolah Dasar dan 7 SMP. Sesuai juklak juknis untuk pengambilan kegiatan dilakukan secara swakelola. Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Bangli, Putu Karyawan  mengatakan, kegitan fisik  DAK tahun 2018 terbagi menjadi  22 kegiatan  untuk 20 sekolah. ”Anggaran kegiatan fisik DAK  tahun 2018 sebesar Rp5,8 miliar lebih dengan menyasar 20 sekolah  yang tersebar diempat kecamatan,” jelas Putu Karyawan, Senin (20/8). Menurutnya, DAK diterima mengacu data pokok pendidikan (dapodik) yang memuat tentang  kondisi sekolah. ”DAK pendidikan yang  akan dilaksanakan mengacu kesesuaian peruntukkannya dengan dapodik,” sebutnya. Kegiatan fisik DAK tahun 2018 peruntukanya  sesuai kebutuhan sekolah, diantaranya kegiatanya untuk membangunan  ruang kelas baru, rehab ruang kelas belajar, rehab ruang guru, pembangunan ruang LAB dan pembangunan toilet. ”Sesuai juklak juknis  untuk kegiatan fisik DAK pengerjaanya dilakukan secara swakelola murni,” ungkapnya. Dari 13 SD yang menerima bantuan fisik DAK tahun 2018 salah satunya yakni SD 1 Kawan yang digadang- gadang  akan ditetapkan sebagai cagar budaya. Untuk kegiatan di SD 1 Kawan yakni membangun ruang kelas baru dengan alokasi dana Rp 533.410.626.000. “Bangunan induk sekolah yang dibangun zaman Belanda tetap dilestarikan, RKB dibanguan  dibelakang  bangunan induk,” ujarnya Sejauh mana proses kegiatan fisik DAK 2018  berjalan, Putu Karyawan mengatakan prosesnya masih dalam tahap koordinasi dengan bagian Badan Keuangan Pedapatan dan Aset Daerah (BKPAD) terkait  pengalokasian dana lewat rekening sekolah. Menurut Putu Karyawan   paling lambat seminggu setelah dana masuk via rekening sekolah, maka wajib proses pembangunan dimulai.  Ia mengatakan banyak sekolah di Bangli yang belum memilki fasilitas memadai, namun  ada sekolah justru tidak memasukkan kekurangannya dalam dapodik. “Ada sekolah yang tidak memilki ruang guru memanfaatkan ruang kelas dengan cara menyekatnya, sejatinya kalau kekurangan ini dimasukkan dalam dapodik sekolah, tidak menutup kemungkian akan mendapat bantuan,” ungkapnya.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.