Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Remaja Penyalah Guna Narkoba Ditangkap

Bali Tribune / Petugas Sat Narkoba Polres Bangli saat mengamankan ke dua pelaku

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Sat Narkoba Polres Bangli berhasil menciduk dua pelaku penyalah guna narkoba masing- masing berinisial DK (16) beralamat Jalan Nusa Kambangan Denpasar dan KSA (18) asal Banjar Pasang Sumbu Kaja, Padangsambian Kelod, Denpasar. Keduanya diciduk petugas di pinggiran jalan Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Selasa (21/4) sekitar pukul 15.00 wita. Dari pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket  yang diduga sabu- sabu.

Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya kedua pelaku berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menciduk kedua pelaku dipinggir jalan Ngurah Rai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastic klip bening  yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat  0,27 gram atau 0,16 gram, 1 buah pipet,  2 lembar tissue. Selain itu petugas juga mengamnakan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol DK 3397 IH dan 1 buah hanphone merk Oppo warna hitam milki pelaku KSA. Selanjutnya petugas menggiring kedua pelaku ke Mapolres Bangli guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi  mengaku belum tahu terkait penangkapan dua pelaku penyalah guna narokoba tersebut."Kami baru habis rapat, belum tahu informasi  tersebut,” ujar AKP Sulhadi.

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.