Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Rentenir Kuras Uang Negara Rp 1,9 M

BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang dilakukan dua rentenir.

 BALI TRIBUNE - Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 1,9 miliar di dua desa berbeda di Kecamatan Rendang, Karangasem. Dalam keterangan persnya Rabu (31/10), Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti, pihaknya berhasil mengungkap kasus korupsi dengan dua tersangka, masing-masing Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Wartini (40) warga asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.  Kedua tersangka ini dulunya pernah bekerja di Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Cara kerja kedua tersangka ini dalam menguras uang negara, kata AKP Losa Lusiano Araujo, karena tersangka di desanya dikenal sebagai rentenir dimana setiap warga yang datang meminjam uang diminta untuk menyetor KTP sebagai persyaratan. Nah, KTP warga yang meminjam uang kepada rentenir itulah kemudian dikumpulkannya untuk dipakai membuat kelompok fiktif, tanpa sepengetahuan warga pemilik KTP. Tersangka Ni Ketut Wartni sendiri bahkan berhasil membuat 25 kelompok fiktif dengan KTP yang dia kumpulkan dengan berbagai nama kelompok seperti kelompok perempuan Kencana Wangi 1, 2, 3, 4, dan 5. Kelompok Perempuan Mawar 1-12, dan nama kelompok fiktif lainnya. Setelah 25 kelompok fiktif yang dibuatnya itu jadi, tersangka Ketut Wartini kemudian membuat proposal pinjaman dana simpan pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang untuk modal usaha kelompok. Pinjaman tersebut disetujui UPK Rendang hingga dana pinjaman cair dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Kedua tersangka ini adalah seorang rentenir, dimana setiap warga yang meminjam uang kepada tersangka dimintai persyaratan KTP. Nah KTP itulah yang dipergunakan tersangka untuk membuat kelompok  fiktif dan dipakai untuk mengajukan pinjaman ke Kantor UPK,” tegas Losa Lusiano Araujo, sembari menyebutkan jika kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2015-2016. Dengan pinjaman menggunakan 25 kelompok fiktif itu, tersangka berhasil menguras uang negara hingga Rp 1,6 miliar. Tersangka lainnya Ni Wayan Murniati, juga melakukan hal serupa yakni membuat 7 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk meminjam dana Simpan Pinjam Bergulir PNPM ke kantor UPK. Hanya saja kerugian negara yang diakibatkan Murniati leebih sedikit yakni berjumlah Rp 292 juta. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.  “Kedua tersangka tidak kami lakukan penahanan, karena keduanya cukup kooperatif dan tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti,” tegasnya sembari mengatakan jika ini merupakan gelar tahap kedua

wartawan
Redaksi
Category

Edukasi Berkendara Aman Astra Motor Bali Sapa Pelajar Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 1 Gianyar pada Jumat (24/4/2026) dengan melibatkan 65 siswa sebagai peserta aktif.

Baca Selengkapnya icon click

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.