Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Saksi Ahli Kompak Sebut Kasus ZT Murni Perdata

Bali Tribune/ Zainal Tayeb saat mengikuti sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar -  Dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Udayana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Zainal Tayeb (65), kompak menyebut kasus yang tengah menjerat promotor tinju nasional ini murni kasus perdata, bukan pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.

Pernyataan itu disampaikan kedua saksi ahli yakni Gde Made Swardhana dan Made Gde Subha Karma Resen, dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual pada Kamis (21/10).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Wayan Yasa, saksi ahli Swardhana menjelaskan perkara ini masuk ke ranah perdata karena menyangkut  pernjanjian kerjasama kedua belah pihak, antara pelapor dengan Zainal yang dituangkan dalam akta oleh notaris bukan jual beli.  

Seperti diketahui, Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pelapor membawa kasus ini ke ranah hukum lantaran merasa ditipu oleh Zainal Tayeb. Hedar yang tak lain masih keponakan Zainal itu menyatakan dalam akta 33 disebutkan ada perbedaan luas tanah. Di akta kerjasama disebutkan luas tanahnya 13.700 meter persegi, namun setelah ditotal dari 8 SHM yang dikerjasamakan tidak lebih dari 8 ribu meter persegi.

Namun menurut Swardhana, dalam perkara ini kesepakatan antara kedua belah pihak sudah terikat dalam akta autentik. Sehingga jika masih ada kesalahan atau kekurangan harusnya diperbaiki secara bersama-sama pula.  Karena itu, Swardhana pun merasa heran lantaran kerja sama yang sudah bertahun-tahun antara kedua belah pihak justru berujung masalah pidana.

“Jadi karena  kasusnya masuk ranah perdata selesaikan dulu secara perdata, jangan buru-buru masuk ke pidana karena dalam asas hukum dikenal dengan ultimum remedium,” kata Swardhana yang dikenal sebagai kriminolog Unud ini.
 
Lebih lanjut,  Swardhana menilai kasus ini tidak masuk dalam unsur pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Apalagi unsur dalam pasal 378 tentang penipuan.

“Pasal (Pasal 378 red) itu ada unsur kata-kata bohong, menipu, bujuk rayu dan sebagainya, siapa yang menipu, apanya yang ditipu,  nama, alamat  obyek sudah jelas, tanahnya juga milik Zainal, masak menipu miliknya sendiri, ”cetus Swardhana.

Swardhana pun menyakini perkara seperti akan lebih baik diselesaikan secara musyawarah mufakat. “Tadi sudah saya jelaskan kalau pidana duluan, nanti ada orang masuk penjara sementara di perdatanya yang sekarang sudah masuk pembuktian menang, kan terjadi mis disini. Selesaikan dulu satu-satu,”imbuhnya.  

Hal senada juga disampaikan saksi ahli Subha Karma Resen. Menurut dia, kasus semacam ini cukup banyak di Denpasar. Pihak pengembang seharusnya sudah paham apabila membangun perumahan pasti ada fasum, fasos, jalan, saluran air. “Jadi luas tanah antara SHM induk dan setelah jadi kaplingan pasti berbeda, nah terkait perkara ini jelas adanya perjanjian kerjasama, ranahnya perdata bukan pidana,”tegasnya.  

Terkait permohonan sidang pemeriksaan setempat (PS) yang diajukan tim pembela Zainal Tayeb, majelis hakim akan memberikan jawaban pada Selasa (26/10). “Hari Selasa kita sampaikan,”ujar hakim Wayan Yasa sambil menutup sidang.

wartawan
VAL
Category

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.