Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Saksi Ahli Kompak Sebut Kasus ZT Murni Perdata

Bali Tribune/ Zainal Tayeb saat mengikuti sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar -  Dua saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Udayana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Zainal Tayeb (65), kompak menyebut kasus yang tengah menjerat promotor tinju nasional ini murni kasus perdata, bukan pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung.

Pernyataan itu disampaikan kedua saksi ahli yakni Gde Made Swardhana dan Made Gde Subha Karma Resen, dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual pada Kamis (21/10).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Wayan Yasa, saksi ahli Swardhana menjelaskan perkara ini masuk ke ranah perdata karena menyangkut  pernjanjian kerjasama kedua belah pihak, antara pelapor dengan Zainal yang dituangkan dalam akta oleh notaris bukan jual beli.  

Seperti diketahui, Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pelapor membawa kasus ini ke ranah hukum lantaran merasa ditipu oleh Zainal Tayeb. Hedar yang tak lain masih keponakan Zainal itu menyatakan dalam akta 33 disebutkan ada perbedaan luas tanah. Di akta kerjasama disebutkan luas tanahnya 13.700 meter persegi, namun setelah ditotal dari 8 SHM yang dikerjasamakan tidak lebih dari 8 ribu meter persegi.

Namun menurut Swardhana, dalam perkara ini kesepakatan antara kedua belah pihak sudah terikat dalam akta autentik. Sehingga jika masih ada kesalahan atau kekurangan harusnya diperbaiki secara bersama-sama pula.  Karena itu, Swardhana pun merasa heran lantaran kerja sama yang sudah bertahun-tahun antara kedua belah pihak justru berujung masalah pidana.

“Jadi karena  kasusnya masuk ranah perdata selesaikan dulu secara perdata, jangan buru-buru masuk ke pidana karena dalam asas hukum dikenal dengan ultimum remedium,” kata Swardhana yang dikenal sebagai kriminolog Unud ini.
 
Lebih lanjut,  Swardhana menilai kasus ini tidak masuk dalam unsur pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Apalagi unsur dalam pasal 378 tentang penipuan.

“Pasal (Pasal 378 red) itu ada unsur kata-kata bohong, menipu, bujuk rayu dan sebagainya, siapa yang menipu, apanya yang ditipu,  nama, alamat  obyek sudah jelas, tanahnya juga milik Zainal, masak menipu miliknya sendiri, ”cetus Swardhana.

Swardhana pun menyakini perkara seperti akan lebih baik diselesaikan secara musyawarah mufakat. “Tadi sudah saya jelaskan kalau pidana duluan, nanti ada orang masuk penjara sementara di perdatanya yang sekarang sudah masuk pembuktian menang, kan terjadi mis disini. Selesaikan dulu satu-satu,”imbuhnya.  

Hal senada juga disampaikan saksi ahli Subha Karma Resen. Menurut dia, kasus semacam ini cukup banyak di Denpasar. Pihak pengembang seharusnya sudah paham apabila membangun perumahan pasti ada fasum, fasos, jalan, saluran air. “Jadi luas tanah antara SHM induk dan setelah jadi kaplingan pasti berbeda, nah terkait perkara ini jelas adanya perjanjian kerjasama, ranahnya perdata bukan pidana,”tegasnya.  

Terkait permohonan sidang pemeriksaan setempat (PS) yang diajukan tim pembela Zainal Tayeb, majelis hakim akan memberikan jawaban pada Selasa (26/10). “Hari Selasa kita sampaikan,”ujar hakim Wayan Yasa sambil menutup sidang.

wartawan
VAL
Category

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca Buruk Selat Bali, Truk Terguling di Dalam Kapal

balitribune.co.id | Negara - Kondisi perairan selat Bali yang sulit diprediksi dengan gelombang tinggi serta arus derasnya kerap kali menyebabkan insiden dalam pelayaran kapal. Salah satuanya yang sering terjadi adalah kendaraan terguling kerana dampak ombak yang tinggi. Teranyar insiden truk terguling dalam kapal kembali terjadi pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Menyambut 10 Ribu Peserta Internasional Coinfest Asia 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Kawasan Kreatif seluas 44 hektare di Kabupaten Tabanan yang menjadi pusat kreativitas, budaya, dan inovasi akan menjadi lokasi resmi Coinfest Asia 2025, yang berlangsung pada 21–22 Agustus 2025. Dijuluki sebagai ajang crypto dan Web3 terbesar di dunia, festival ini siap menyambut lebih dari 10.000 peserta dari lebih dari 90 negara, termasuk para pemimpin industri, inovator, kreator, dan penggemar.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kerjasama, Wawali Arya Wibawa Terima Delegasi Maldives

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan resmi Delegasi Laamu Atoll Council, Maldives pada Selasa (19/8) di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar. Kunjungan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan Laamu Atoll Council Maldives dalam rangka peningkatan kapasitas, berbagi pengalaman, dan promosi daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.