Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Nusa Penida Akui Uang Hasil Korupsi

Bali Tribune/ TERDAKWA - Kedua terdakwa kasus korupsi penjualan Air PDAM Nusa Penida Klungkung



balitribune.co.id | Semarapura - PN Tipikor menggelar persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida, Kamis (10/2/2022).

Persidangan ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dimana Perbuatan para terdakwa itu terungkap dalam persidangan dilakukan dalam kurun waktu mei 2018 s/d september 2019 an. terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suarditadi.

Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra , S.H.,M.H dalam tuntutannya menuntut Terdakwa I Ketut Narsa  S. SOS dan Terdakwa I Ketut Suardita  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama  melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Atas perbuatannya tersebut, I Ketut Narsa S. SOS dan Terdakwa II I Ketut Suardita dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 subsidiair 3 ( bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum  I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra , S.H.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp 320.450.000. Adapun para terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2021 telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 320.450.000. Adapun hal memberatkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum  dimana Perbuatan para terdakwa  melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara C/Q Pemkab KLungkung sebesar Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal yang meringankan dari kedua terdakwa ,mereka belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan serta  mempunyai tanggungan keluarga. Hal yangg positif para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf telah mengambil  perbuatan korupsi menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa dan para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa tanggal 22 Februari 2022.

wartawan
SUG
Category

Giri Prasta Dorong Gus Bota "The Next" Bupati Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Dukungan politik terhadap Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta, untuk maju sebagai calon Bupati Badung mulai menguat. Sinyal itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat puncak HUT ke-22 Baladika Bali di Wantilan Sading, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

1.800 Siswa Akan Pentaskan Tari Kolosal Tatenger Agung

balitribune.co.id I Bangli - Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP  akan kembali ambil bagian dalam pagelaran tari kolosal  untuk memeriahkan HUT Bangli yang ke-822. Seperti tahun sebelumnya, tari kolosal akan dipentaskan tanggal 10 Mei 2026 setelah acara pokok, upacara peringatan HUT Bangli di Alun-Alun Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.