Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Nusa Penida Akui Uang Hasil Korupsi

Bali Tribune/ TERDAKWA - Kedua terdakwa kasus korupsi penjualan Air PDAM Nusa Penida Klungkung



balitribune.co.id | Semarapura - PN Tipikor menggelar persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida, Kamis (10/2/2022).

Persidangan ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dimana Perbuatan para terdakwa itu terungkap dalam persidangan dilakukan dalam kurun waktu mei 2018 s/d september 2019 an. terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suarditadi.

Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra , S.H.,M.H dalam tuntutannya menuntut Terdakwa I Ketut Narsa  S. SOS dan Terdakwa I Ketut Suardita  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama  melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Atas perbuatannya tersebut, I Ketut Narsa S. SOS dan Terdakwa II I Ketut Suardita dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 subsidiair 3 ( bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum  I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra , S.H.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp 320.450.000. Adapun para terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2021 telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 320.450.000. Adapun hal memberatkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum  dimana Perbuatan para terdakwa  melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara C/Q Pemkab KLungkung sebesar Rp. 320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal yang meringankan dari kedua terdakwa ,mereka belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan serta  mempunyai tanggungan keluarga. Hal yangg positif para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf telah mengambil  perbuatan korupsi menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa dan para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa tanggal 22 Februari 2022.

wartawan
SUG
Category

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan Segera Dimulai

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan proyek penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan segera dimulai pada minggu ini. Kepastian tersebut menyusul rampungnya proses tender dan jadwal penandatanganan kontrak kerja yang direncanakan pada Selasa (26/5/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

balitribune.co.id | Jakarta - Satgas PASTI kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan tiga entitas yang diduga terlibat dalam praktik penipuan digital, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Dalam siaran pers yang dirilis Senin (25/5/2026), Satgas mengungkap bahwa ketiga entitas tersebut menjalankan modus berbeda, mulai dari impersonasi perusahaan asing hingga investasi kripto fiktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Sutjidra Serahkan Hewan Kurban di Masjid Agung Jami Singaraja

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyerahkan hewan kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Agung Jami Singaraja, Senin (25/5/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat semangat kebersamaan antarumat beragama di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Pastikan Pengerjaan Tiga Ruas Jalan di Kecamatan Rendang Mendahului Target

balitribune.co.id I Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan keseriusan penuh dalam mempercepat pemerataan infrastruktur yang berkualitas di berbagai wilayah. Kamis (21/5/2026) Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin langsung monitoring dan evaluasi tiga proyek rekonstruksi jalan kabupaten di Kecamatan Rendang guna memastikan hasil pengerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.