Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Dituntut Bervareasi

Kedua terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.

BALI TRIBUNE - Direktur PT  Bali Merine Service, Rustyasi Pilemon (32), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (27/7). Perempuan yang beralamat di Jalan Sanggabuana, Monang-maning, Denpasar Barat, ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali. Mimik wajah Rustyasi terlihat tegang saat masuk ke dalam ruang persidangan. Dia hanya terdiam dan terlihat fokuskan padangannya kepada majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni. Bersamaan dengan Rustyasi, Adi Wicaksono (42), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini juga menjalani sidang tuntutan. Adi yang duduk sebelah kanan Rustyasi terlihat santai dan langsung fokus mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Suardi meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan terdakwa Rustyasi dan Adi bersalah melanggar Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor.31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini juga meminta agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara dan Denda.  "Menuntut terdakwa I, Rustyasi Pilemon, selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara, dan terdakwa II, Adi Wicaksono, selama 10 bulan pidana penajara, masing-masing dikurangi sepenuhnya selama berada dalam tahanan," Tegasnya. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda yang berbeda pula. Terdakwa Rustyadi dituntut denda sebesar 50 juta rupiah subaidair 5 bulan penjara sedangkan terdakwa Adi sebesar 35 juta rupiah subaidair 2 bulan penjara. Sebelum sampai pada pokok tuntutannya, Jaksa Suardi juga menyampaikan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Menurutnya, pemberat hukuman karena kedua terdakwa dianggap tidak mendukung progaram pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus korupsi, dan perbuatan keduanya menguntungkan saksi Jony Edy (sudah berstatus terpidana) dan almarhum Heru Supryadi. "Hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mangakui perbuatannya, dan tidak menikmati uang kerugian keuangan negara," katanya. Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis. "Yang mulia, kami memohon waktu satu minggu untuk menyusun pledoi," pinta Reymon Simamora selaku kuasa hukum terdakwa Rustyasi. Hakim ketua pun menyetujui permintaan itu sehingga sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa dan kuasa hukum. JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa diduga terlibat dalam proses pembuatan dokumen kapal yang seolah-olah menyatakan kapal Dream Bali dibuat di Tanjung Benoa. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan oknum PNS di KSOP Benoa yang kini sudah berstatus terpidana, Jony Edy Susanto, dan oknum PNS di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Wangi-Banyuwangi, almarhum Heru Supriyadi. Sehingga, pemilik kapal belum menyelesaikan formalitas kepabeanannya berupa Pajak Impor Barang (PIB) kepada negara. Perbuatan keduanya dianggap telah merugikan negara dengan hilangnya hak negara dari pendapatan pajak impor kapal Dream Tahiti/Dream Bali sebesar Rp 1.096.449.000. Kasus ini berawal dari pembelian kapal berbendera Prancis oleh saksi Ni Made Sumbersari dan Michel Malo Menager melalui Loic Bonnet pemilik perusahaan Archipel Croisieres di Prancis seharga USD 80.000. Kemudian dua saksi tersebut mendatangi terdakwa Rustyasi Palemon selaku Direktur agent Isle Marine untuk mengurus perubahan bendera kapal dari Perancis menjadi Indonesia. Selanjutnya, terdakwa Palemon menghubungi terdakwa Wicaksono selaku kapten kapal Freelance untuk menyelesaikan proses perubahan bendera tersebut. Lalu, terdakwa Wicaksono menjalani komunikasi dengan Joni Edy Susanto (terpidana dalam kasus yang sama) selaku PNS kantor KSOP Benoa, yang kemudian disanggupinya dengan bantuan almarhum Heru Supryadi selaku PNS di kantor Otiritas Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi. Berbekal dokumen palsu itulah, Dream Tahiti yang kemudian berubah nama menjadi Dream Bali beroperasi selama dua tahun dengan rute pelayaran di perairan Bali-Lombok, Serangan-Nusa Penida, dan Nusa Lambongan. Setelah proses pembuatan dokumen palsu itu selesai, pemilik kapal yang juga saksi dalam perkara ini Ni Made Sari dan Eric Michel Malo Menager menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada terdakwa Pilemon. Oleh terdakwa Pilemon, uang tersebut kemudian ditransfer ke terdakwa Adi Wicaksono sebesar Rp 160 juta. Dari Adi Wicaksono, uang sebesar Rp 160 juta itu ditransfer legi ke Jony Edy Susanto sebesar Rp 47 juta dan secara tunai diserahkan sebanyak dua kali. Terdakwa Adi Wicaksono juga mentransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada almarhum Heru Supriyadi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.