Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua WNA Terseret Arus Pantai Klingking, Satu Ditemukan Meninggal

Bali Tribune / EVAKUASI - Tim SAR saat mengevakuasi satu mayat WNA asal India yang terseret arus Pantai Klingking Nusa Penida.

balitribune.co.id | Nusa Penida - Dua orang wisatawan asing asal India mengalami musibah di Perairan Nusa Penida, Pantai Klingking, Kamis (8/6). Saksi mata yang melihat kejadian tersebut mengatakan keduanya terhantam ombak kemudian terseret arus.

Kapolsek Nusa Penida Ida Bagus Putra Sumerta membenarkan kejadian adanya 2 orang wisatawan asal India yang terseret arus Pantai Klingking Beach.

Menurutnya dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa yang terseret arus ada 2 orang, namun yang ditemukan Tim SAR baru satu orang.

"Memang yang terseret arus ada 2 orang namun 1 orang belum ditemukan. Untuk sementara karena cuaca yang tidak memungkinkan pencarian kita tunda dulu," ujarnya.

Sementara informasi lain atas kejadiaan nahas itu diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (Basarnas Bali) pada pukul 13.05 Wita.

"Kami dapat laporan dari Wayan Artika, bahwa ada yang melihat wisatawan terseret arus, dan terlihat dari atas posisinya mengambang sekitar pukul 12.30 Wita," terang Kasi Operasi dan Siaga Basarnas Bali I Wayan Suwena SE.

Sementara itu saksi mata yang melihat kejadian itu bernama Ketut Redan, warga setempat.

Merespon laporan dari masyarakat, Basarnas Bali menggerakkan personel dari Unit Siaga SAR Nusa Penida dengan menggunakan Right Inflatable Boat (RIB). Pada pukul 14.15 Wita korban pertama telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia berinisial VML (28 tahun).

"Korban pertama yang kami temukan berjenis kelamin laki-laki, mengenakan kaos dan celana pendek berwarna hitam," imbuhnya.

Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian korban lainnya berjenis kelamin perempuan STV (27 tahun). Mereka menyisir seputaran lokasi penemuan korban pertama, namun kondisi ombak semakin tinggi dan membahayakan. Akhirnya mereka kembali ke Pelabuhan Banjar Nyuh pada pukul 15.30 Wita. Selanjutnya jenazah dibawa ke RS Gema Santi, Nusa Penida dengan menggunakan ambulance Klinik Pratama. 

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.